Kepala Desa di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 1,47 Miliar

oleh -163 Dilihat
IMG 20260504 WA0066
Tersangka korupsi di bawah menuju tahanan. (Foto: Shohibul Umam) 

KabarBaik.co, Bojonegoro – Setelah melalui proses penyidikan selama hampir tiga tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (4/5) usai STR menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Setelah menjalani pemeriksaan, STR langsung mengenakan rompi tahanan khas Kejari berwarna merah muda.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi intel) Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Hari ini kami menetapkan status tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024 atas nama STR selaku Kepala Desa Drokilo,” ujar Inal.

Menurut Inal, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, total kerugian negara mencapai Rp 1.478.129.206,56.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2021–2022.

Selain itu, tersangka juga mengambil alih peran bendahara desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024.

Akibat tindakan tersebut, sejumlah kegiatan pemerintahan desa diduga tidak terlaksana atau bersifat fiktif. “Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada tersangka,” tegas Inal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, STR langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari Bojonegoro memastikan akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.