KabarBaik.co, Bojonegoro – Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai respons beragam di tingkat desa di Kabupaten Bojonegoro. Alih-alih disambut antusias, sejumlah kepala desa (kades) justru diliputi kekhawatiran akibat keterbatasan lahan, ketidakjelasan konsep, hingga pemangkasan anggaran yang dinilai signifikan.
Keresahan itu salah satunya disampaikan Kepala Desa Meduri, Kecamatan Margomulyo, Hariyono. Ia mengaku masih kebingungan memahami skema program KDKMP yang dinilai belum sinkron antara kebijakan pusat dan kondisi riil desa.
“Terus terang saya pribadi masih bingung. Kelihatannya yang di atas tidak sinkron. Desa yang tidak punya potensi seperti kami ini mau dijadikan apa, juga bingung,” ujarnya, Rabu (22/4).
Kebingungan tersebut semakin bertambah setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur pemangkasan Dana Desa (DD) hingga 58,03 persen untuk mendukung implementasi KDKMP. Kondisi ini dinilai memberatkan desa dalam menjalankan program secara optimal.
Hariyono juga melihat isu skema pembiayaan yang disebut-sebut berbentuk pinjaman. Dengan plafon mencapai Rp 3 miliar dan masa pengembalian enam tahun, desa diperkirakan harus mencicil sekitar Rp 50 juta per bulan.
“Kalau dihitung, perputaran uang per hari harus Rp 30–33 juta. Untuk Desa Meduri sepertinya tidak memungkinkan, karena wilayahnya terpencar dan terpisah hutan,” keluhnya.
Selain itu, ia menilai pengembangan KDKMP di satu titik akan memicu tingginya biaya operasional, khususnya transportasi. Sementara keuntungan yang dijanjikan berupa 20 persen sisa hasil usaha (SHU) dianggap belum tentu cukup menutup kebutuhan operasional seperti pengembangan modal dan gaji karyawan.
Kekhawatiran lain muncul terkait potensi beban desa jika program tidak berjalan sesuai rencana. Hariyono mengaku minimnya koordinasi dalam pembangunan gerai KDKMP juga menjadi persoalan.
“Desa tidak dilibatkan, hanya diminta menyediakan lahan dan urugan. RAB dan spesifikasi bangunan juga tidak jelas. Kalau nanti bangunan cepat rusak, apakah desa yang harus menanggung perbaikannya?” ujarnya.
Ia juga menyinggung peran PT Agrinas Pangan Nusantara yang dinilai belum jelas dalam implementasi program tersebut. Dari sisi hukum, pihak desa khawatir jika aset yang diserahkan justru menjadi beban karena harus dikembalikan dalam bentuk pinjaman.
“Kalau desa tidak mampu mengelola, aspek hukumnya seperti apa? Ini yang kami khawatirkan,” tambahnya.
Di sisi lain, ketidakpastian pencairan Dana Desa juga memperparah kondisi. Hariyono menyebut DD yang diterima desanya kini tinggal sekitar Rp 373 juta, jauh menurun dari sebelumnya yang mencapai Rp 1,3 miliar.
Senada, Kepala Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Tri Maryono, mengungkapkan pihaknya juga sempat kesulitan menyediakan lahan untuk KDKMP. Namun, setelah dilakukan penyesuaian, lahan akhirnya bisa disiapkan meski harus menggeser sebagian area lapangan desa.
“Terkait pencairan Dana Desa, kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut. Sampai sekarang DD juga belum cair,” pungkasnya.
Sementara itu, dari data kodim 0813 Bojonegoro menyebutkan dari 430 desa dan kelurahan di kabupaten Bojonegoro sebanyak 400 desa telah siap membangun KDKMP. Sementara yang sudah terbangun 100 persen sebanyak 105. Dari jumlah tersebut sebanyak 7 KDKMP di Bojonegoro sudah beroperasi. (*)






