Kepala Dispangtan Kota Malang Minta Warga Laporkan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi

oleh -81 Dilihat
IMG 20260126 WA0024
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila terdapat Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang telah beralih fungsi. Imbauan ini disampaikan seiring proses verifikasi dan pendataan ulang luasan LSD yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Malang.

Slamet menjelaskan, Luas Baku Sawah (LBS) di Kota Malang saat ini diperkirakan mencapai sekitar 900 hektare, namun masih dalam tahap pendataan ulang agar sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Untuk rencana LSD 20 tahun ke depan, dari 2022 sampai 2042, luasnya sekitar 400 hektare. Saat ini masih dalam proses, apakah nantinya Perda tersebut perlu direvisi, termasuk penetapan apakah LBS yang ada masuk kategori LSD. Pendataan dilakukan dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional,” ujar Slamet, Senin (26/1).

Slamet menegaskan, keberadaan LSD menjadi indikator bahwa aktivitas pertanian di Kota Malang masih eksis, meskipun wilayah ini bukan daerah produsen utama. “Kota Malang itu lebih sebagai market produk pertanian, peternakan, dan perikanan dari daerah lain. Tapi aktivitas pertanian tetap harus dijaga agar tidak hilang sama sekali di wilayah perkotaan,” tegasnya.

Menurut Slamet, pesatnya pertumbuhan Kota Malang sebagai kota pariwisata dan kota pendidikan turut memberi tekanan terhadap penggunaan lahan. Jumlah penduduk yang terus bertambah, ditambah aktivitas warga luar kota, mahasiswa, serta wisatawan, menyebabkan kebutuhan ruang semakin tinggi.

“Kalau siang hari, jumlah penduduk bisa mencapai sekitar satu juta orang. Mahasiswa yang masuk tiap tahun juga bisa mencapai 100 ribu sampai 200 ribu orang. Ini tentu berdampak pada kebutuhan lahan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian yang semakin masif, Pemkot Malang berencana mengunci LSD seluas 400 hektare agar pertanian berkelanjutan tetap berjalan. “Pengembangan kota dan Program Strategis Nasional harus sejalan dengan kebutuhan ikutannya, baik perumahan, bangunan gedung, maupun ketersediaan pangan. Tujuannya menjaga ketersediaan, stabilitas pasokan, dan stabilitas harga bahan pangan,” pungkas Slamet. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.