Kesamaan Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya dan Adisurya Kediri

oleh -1318 Dilihat
AINI DOUBLE TREE
Marifatul Ainiyah, korban pembunuhan dengan TKP di Hotel Double Tree by Hilton Surabaya, semasa hidup (Foto IST)

KabarBaik.co- Bulan ini Jawa Timur digemparkan sejumlah peristiwa pembunuhan. Mendapat banyak atensi publik. Terutama di media. Baik media pers, terlebih media sosial. Yang terkini, tidak lain pembunuhan keji terhadap Uswatun Khasanah, 29. Ibu dua anak asal Kecamatan Garum, Blitar, itu dibunuh kemudian dimutilasi. Potongan anggota tubuhnya dibuang di beberapa daerah terpisah.

Pelakunya adalah Rachmad Tri Hartanto alias Antok, asal Dusun Banaran, Desa Gumbang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Pembunuhan sadis itu dilakukan pada 19 Januari lalu di wilayah hukum Kediri. Setelah beberapa hari diburu, Minggu (26/1) dini hari Antok berhasil diringkus Jatantras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh KabarBaik.co, ada sejumlah kesamaan antara pembunuhan mutilasi itu dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Surabaya empat hari sebelumnya atau 15 Januari lalu. Korbannya adalah Marifatul Ainiyiah, 25, asal Kabupaten Lumajang. Adapun pelakunya adalah M. Ilham Pratama, asal Bubutan, Surabaya. Berikut beberapa kesamaanya:

Tempat Kejadian Perkara

Dua tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut sama-sama dilakukan di sebuah hotel. Antok melakukan pembunuhan Uus di Hotel Adisurya, Kediri. Adapun Ilham menghabisi nyawa Aini, panggilan Marifatul Ainiyah, di salah satu kamar hotel bintang lima. Yakni, Double Tree Jalan Tunjungan.

Motif Pembunuhan

Latar belakang atau motif pembunuhan dua perkara itu juga sama; Seputar cinta atau asmara. Cemburu, cekcok, sakit hati. Lalu, berujung maut terenggut. Antok menghabisi nyawa Uus karena cemburu. Dari pengakuannya di hadapan polisi, Uus yang janda cerai hidup itu bermain api dengan pria idaman lain (PIL). Keduanya pun janji jumpa darat di Hotel Adisurya Kediri. Nah, di salah satu kamar hotel itulah terjadi percekcokan. Lalu, pembunuhan itu terjadi. Keduanya sudah menjalin hubungan dekat sejak 3 tahun terakhir. Bahkan, Antok mengaku sebagai suami sirinya Uus.

Demikian juga Ilham. Sebelum mengeksekusi Aini, keduanya janjian dulu. Bertemu di Surabaya. Aini naik kereta api (KA) dari Malang menuju Stasiun Gubeng. Dari stasiun Ilham menjemput, dan mengajak ceck-in di Hotel Double Tree by Hilton. Di kamar itu, keduanya ribut kemudian berujung nyawa Aini terenggut. Sebetulnya, dua sejoli ini sudah hendak menikah pada pertengahan Desember 2024. Foto preweeding dan undangan sudah tersebar. Namun, Ilham marah, Cemburu. Aini diduga bermain api dengan pria lain. Pernikahan dibatalkan, dan kemudian terjadilah pembunuhan itu.

Cara Mengeksekusi

Antok menghabisi nyawa Uus dengan cara mencekik. Hingga korban kehabisan nafas (afeksia). Demikian juga cara Ilham membunuh Aini. Sama-sama dilakukan di dalam kamar hotel. Perbedaannya, saat mengetahui korban sudah meregang nyawa. Sama-sama panik. Antok lebih sadis. Untuk menghilangkan jejak biadabnya, ia memasukkan jasad Uus ke dalam koper, setelah lebih dulu memotong-motong beberapa anggota badan korban.

Dari keterangan polisi, begitu mengetahui Uus sudah tidak bernyawa, Antok pulang ke rumah. Mengambil koper merah dan membeli beberapa barang pendukung lainnya. Seperti plastik dan lakban. Termasuk senjata tajam atau pisau untuk memutilasi tubuh korban. Tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Sebab, tidak muat saat dimasukkan ke dalam koper. Masing-masing anggota tubuh itu lantas dibungkus rapi seperti barang paket.

Setelah membuang potongan badan di Ngawi, kepala di Trenggalek, dan dua kaki di Ponorogo, Antok berniat menghilangkan jejak. Kabur. Sampai akhirnya jejaknya terlacak di Kota Madiun, dan berhasil dibekuk saat berada di kendaraan Toyota Voxy hitam.

Nah, tidak demikian dengan Ilham. Setelah mengetahui Aini tewas pada malam hari, ia tidak melarikan diri. Tetap di kamar hotel. Pagi hari, pemuda yang disebut-sebut dari keluarga berada itu memilih menyerahkan diri ke Mapolsek setempat. Polisi pun kemudian bergegas mengevakuasi mayat Aini dari Hotel Double Tree by Hilton Surabaya itu. Lalu, melakukan olah TKP.

Jerat Hukum Pidana

Baik Antok maupun Ilham sama-sama dijerat dengan tindak pidana pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Antok dijerat pasal 340 tentang pembunuhan terencana. Pasal 340 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Adapun Ilham tampaknya lebih ringan. Polisi menjerat Pasal 338. Bunyinya: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.