Ketua BNPM Surabaya dan 2 Anggotanya Jadi Tersangka Penyerobotan Ruko di Ngagel Rejo

oleh -201 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 25 at 12.27.18 PM
Upaya anggota ormas masuk secara paksa ke ruko dan mendudukinya (Tangkapan layar)

KabarBaik.co, Surabaya – Keputusan tegas diambil polisi menyusul kasus penyerobotan paksa ruko milik warga di Jalan Krukah Utara, Ngagel Rejo, Surabaya. Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya, Agus Arifin, beserta dua anggotanya, Sulaiman dan Nur Hasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan penetapan tersangka tersebut telah berlaku sejak Rabu, 29 Juli 2026. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 362 dan Pasal 257 KUHP terkait tindak pidana kekerasan dan penyerobotan lahan.

“Sudah ada penetapan tersangka dalam kasus penyerobotan paksa rumah toko di Jalan Krukah Utara Nomor 34. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Hadi.

Ruko Sah Dibeli, Justru Diduduki Paksa

Kasus ini bermula dari Bagus Andri Dwi Putra, pemilik sah ruko yang memperoleh properti tersebut melalui pemenangan lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada April 2026. Ia telah melengkapi seluruh dokumen kepemilikan secara sah, termasuk Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang terbit atas namanya pada Juli 2026.

Baru saja kembali dari perjalanan dinas ke Jakarta, Bagus mendapati sekelompok orang yang mengatasnamakan BNPM Surabaya tiba-tiba mendatangi ruko tersebut. Mereka mengaku sebagai kuasa hukum pemilik lama dan menuntut agar ruko diserahkan dengan alasan utang-piutang pribadi pihak terdahulu. Padahal, Bagus telah menunjukkan bukti akta pembelian dan seluruh dokumen kepemilikan yang sah.

“Saya minta tunjukkan surat kuasanya, namun mereka bertele-tele dan tidak pernah menyerahkan salinan dokumen apa pun. Alasannya tidak jelas sejak awal,” ungkap Bagus.

Situasi memanas pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Sekitar 20–30 orang datang bergerombol ke lokasi, menolak berunding secara baik, lalu melontarkan ancaman sekaligus merusak pagar dan barang-barang milik Bagus. Ia pun sempat mengalami intimidasi fisik dari kerumunan tersebut.

Belum Bisa Memanfaatkan Aset Sendiri

Hingga kasus ini viral dan dilaporkan ke pihak berwajib, Bagus mengaku belum bisa memanfaatkan ruko yang telah sah menjadi miliknya. Ia pun menyampaikan harapannya agar aparat hukum segera menindaklanjuti dengan tegas.

“Saya memegang bukti kepemilikan yang lengkap dan sah secara hukum. Namun kenapa justru saya yang harus kesulitan di tanah milik sendiri?” tanya Bagus.

Kini, ketiga tersangka telah berstatus tahanan dan proses hukum terus berjalan. Masyarakat pun menanti keadilan sekaligus menjadi peringatan bahwa kekuatan dan intimidasi tidak akan pernah bisa menggantikan kebenaran di atas hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.