KabarBaik.co – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa potensi merger antara Grab dan GoTo harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). KPPU, sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, hanya dapat menilai dampak merger setelah transaksi tersebut resmi diberitahukan kepada KPPU melalui mekanisme mandatory post-merger notification.
Pernyataan ini muncul di tengah spekulasi yang berkembang terkait aksi merger kedua raksasa teknologi tersebut. Transaksi yang diperkirakan bernilai Rp 114,8 triliun ini telah menjadi pembicaraan di berbagai media nasional dan internasional. “KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan setelah notifikasi resmi diterima, yaitu maksimal 30 hari sejak transaksi efektif. Selama merger ini masih berupa spekulasi, KPPU belum dapat memberikan penilaian,” ujar Fanshurullah.
Meski belum ada notifikasi resmi, KPPU telah melakukan langkah preventif dengan menyiapkan penelitian mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak merger terhadap persaingan usaha dan merumuskan kebijakan yang diperlukan jika merger benar-benar terjadi.
“Ke depan, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU dapat melakukan penilaian menyeluruh sesuai Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pengembangan teknologi dan inovasi,” jelasnya.
Selain itu, KPPU mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri guna memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.
“Self-assessment penting untuk memastikan transaksi tidak menciptakan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatalan transaksi merger,” tegas Fanshurullah.
Di sisi lain, KPPU membuka ruang bagi para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela sebelum transaksi terjadi. Konsultasi ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh panduan terkait kepatuhan terhadap peraturan persaingan usaha.
Merger antara Grab dan GoTo, jika terealisasi, akan menjadi salah satu transaksi terbesar di Asia Tenggara. Oleh karena itu, Fanshurullah menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.(*)