KabarBaik.co – BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kkali ini melalui kegiatan sosialisasi kepada para Ketua RT/RW di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para ketua RT/RW, yang berperan penting dalam pelayanan masyarakat, memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang telah mereka ikuti.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia, dalam pernyataannya di lokasi berbeda, menjelaskan bahwa ketua RT/RW merupakan kelompok yang rentan terhadap risiko kerja.
“Ketua RT/RW memiliki tanggung jawab yang besar dalam melayani masyarakat, tanpa mengenal waktu. Risiko yang mereka hadapi dalam melaksanakan tugas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” ujar Ocky, Minggu (22/12).
Untuk memberikan perlindungan atas risiko tersebut, pemerintah desa telah mengambil langkah proaktif dengan mendaftarkan seluruh ketua RT/RW sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan keikutsertaan ini, seluruh ketua RT/RW terlindungi oleh program jaminan sosial, terutama dalam hal kecelakaan kerja dan risiko kematian yang terjadi selama menjalankan tugas.
Ocky memaparkan berbagai manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, jika peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, santunan cacat akan diberikan sesuai hasil diagnosis medis.
“Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta,” jelas Ocky.
Ia juga menambahkan bahwa program ini memberikan manfaat lebih bagi keluarga peserta. Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan rasa aman kepada para Ketua RT/RW dalam menjalankan tugas mereka.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial di tingkat masyarakat, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain untuk memberikan perhatian yang sama kepada para perangkat desa.
“Apabila peserta meninggal dunia dalam keadaan masih aktif selama tiga tahun, anak-anaknya maksimal dua orang berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi,” imbuhnya. (*)






