Khawatirkan Nasib Petani dan Buruh Rokok, DPRD Bojonegoro Soroti Aturan Batas Nikotin dan Tar

oleh -101 Dilihat
IMG 20260307 WA0017
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto (tengah). (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co, Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar Produk Tembakau. Regulasi tersebut dinilai perlu dicermati secara hati-hati karena berpotensi berdampak pada sektor tembakau yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.

Di Kabupaten Bojonegoro, industri hasil tembakau masih menjadi salah satu sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Ribuan petani tembakau serta buruh rokok menggantungkan penghidupan mereka dari komoditas tersebut.

Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto mengatakan, pihaknya akan berupaya mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi riil di daerah. Menurutnya, implementasi aturan tersebut harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.

“Komisi B akan mensinergikan bagaimana agar peraturan ini bisa dijalankan sesuai ketentuan, tetapi juga tidak mengabaikan kondisi masyarakat di daerah,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Sigit menjelaskan, industri hasil tembakau hingga kini masih menjadi salah satu tulang punggung perekonomian di Bojonegoro. Keberadaan pabrik rokok dan aktivitas pertanian tembakau dinilai mampu menopang ekonomi keluarga, terutama bagi para buruh rokok yang jumlahnya masih cukup banyak di daerah tersebut.

“Kalau ada kebijakan yang berpotensi mempengaruhi industri tembakau, tentu harus dilihat dampaknya secara menyeluruh,” katanya.

Ia menilai, daerah seperti Bojonegoro yang belum memiliki banyak industri besar berpotensi merasakan dampak lebih besar apabila regulasi tembakau diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah. Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang lebih adaptif.

Di sisi lain, DPRD juga memahami bahwa regulasi tersebut lahir dari pertimbangan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah, menurutnya, juga didorong untuk menyusun aturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR).

“Perda KTR ini bukan untuk mengurangi perokok atau menurunkan produktivitas pabrik, tetapi bagaimana kesehatan tetap terjaga. Misalnya dengan mengatur kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk merokok,” jelasnya.

Menurut Sigit, kebijakan kesehatan tetap harus berjalan, namun perlu diimbangi dengan langkah perlindungan terhadap sektor ekonomi berbasis tembakau di daerah. “Daerah sebaiknya diberi kewenangan untuk menskemakan kebijakan sesuai kondisi di lapangan agar lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Ia berharap kebijakan pengendalian produk tembakau dalam Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 dapat diimplementasikan secara seimbang antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi daerah. “Yang penting bagaimana kesehatan masyarakat tetap terlindungi, tetapi petani dan buruh tembakau juga tidak kehilangan mata pencaharian,” pungkas Sigit.

Sementara itu, data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro menunjukkan sektor tembakau masih memiliki kontribusi besar bagi daerah. Pada 2025, luas tanam tembakau di Bojonegoro mencapai 14.164,10 hektare dengan luas panen 12.041,10 hektare.

Dari luasan tersebut, produksi daun basah tercatat mencapai 99.941,13 ton, sedangkan produksi tembakau rajangan mencapai 17.098,36 ton. Komoditas ini digarap oleh sekitar 43.269 petani yang tersebar di 26 kecamatan. “Komoditas tersebut digarap oleh sekitar 43.269 petani yang tersebar di 26 kecamatan,” ujar Kepala DKPP Bojonegoro, Zaenal Fanani melalui Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Bambang Wahyudi.

Bahkan, pada 2024 Kabupaten Bojonegoro tercatat sebagai penghasil tembakau jenis virginia terbesar kedua di Jawa Timur, setelah sebelumnya dikenal sebagai salah satu sentra produksi padi terbesar di provinsi tersebut.

Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor tembakau juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok yang sebagian kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada 2025, penerimaan DBHCHT Kabupaten Bojonegoro mencapai Rp 119,8 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.