KI Jatim Harap Spirit Transparansi Menjiwai 8.494 Kopdes Merah Putih di Jawa Timur

oleh -234 Dilihat
EDI KI JATIM e1753161746199
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto. (Foto Dok)

KabarBaik.co – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) menyampaikan dukungan penuh terhadap Gerakan Nasional 80.081 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7). Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen KI Jatim dalam memperkuat tata kelola koperasi desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Ketua KI Jatim Edi Purwanto menegaskan, keberadaan Kopdes Merah Putih adalah langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Namun, pihaknya juga menekankan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan informasi publik agar koperasi desa tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga berfungsi dengan baik dan dipercaya masyarakat.

“Kami mengapresiasi penuh langkah pemerintah pusat menghadirkan 80 ribu lebih Kopdes Merah Putih. Di Jawa Timur sendiri, jumlahnya sudah mencapai 8.494 unit. Artinya, seluruh desa di Jatim sudah memiliki koperasi desa yang masuk dalam program ini. Sekarang tinggal memastikan bahwa koperasi ini terbuka dan akuntabel,” ujar Edi, Selasa (22/7).

Menurut Edi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik yang mengelola dana negara atau mendapat bantuan dari pemerintah wajib membuka informasi penting kepada masyarakat. Ini termasuk koperasi desa.

KI Jatim mencatat, ada sejumlah informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara proaktif oleh Kopdes Merah Putih, antara lain, struktur organisasi dan pengurus, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), rencana kerja dan program kegiatan, laporan keuangan secara berkala, hasil evaluasi kinerja, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

“Jangan sampai koperasi hanya aktif di atas kertas. Harus terbuka tentang keuangan, penggunaan dana, dan hasilnya untuk anggota maupun masyarakat,” tegasnya.

Dengan informasi yang terbuka, lanjut dia, anggota koperasi bisa mengawasi langsung jalannya koperasi. Masyarakat juga dapat mengetahui program apa yang sedang berjalan, dari mana dananya, serta apakah hasilnya benar-benar menyentuh kesejahteraan warga.

Salah satu langkah konkret yang didorong oleh KI Jatim adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa atau dalam struktur Kopdes. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 UU KIP dan juga Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

“PPID penting agar masyarakat tahu ke mana harus bertanya, meminta informasi, dan menyampaikan pengaduan. Ini bukan hal baru. Banyak desa sudah punya PPID, tinggal ditata dan diaktifkan lagi,” katanya.

Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan dokumen publik tanpa harus mengalami prosedur berbelit atau bahkan penolakan sepihak dari pengurus koperasi. Seperti diatur dalam UU KIP, informasi harus dapat diakses dengan cara mudah, cepat, dan dengan bahasan sederhana.

Selain pengelolaan informasi, KI Jatim juga menggarisbawahi pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada anggota koperasi dan masyarakat umum mengenai hak atas informasi publik. Edukasi ini menjadi kunci agar warga tidak hanya pasif, tetapi juga paham dan mampu menggunakan hak mereka.

“Masyarakat desa harus tahu bahwa mereka berhak tahu. Mereka berhak tahu dana koperasi dari mana, dipakai untuk apa, dan bagaimana dampaknya bagi ekonomi mereka,” tegas Edi.

Pemahaman masyarakat terhadap hak informasi akan mendorong kontrol sosial yang sehat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap keberadaan Kopdes Merah Putih.

Jika dalam praktiknya ada hambatan atau penolakan akses informasi dari pengurus koperasi, masyarakat dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI Jatim. Mekanismenya sudah diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

’’Jika ada warga yang merasa kesulitan atau ditolak saat minta informasi ke Kopdes yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa infomari ke KI,” ujarnya.

KI Jatim selama ini telah menangani berbagai sengketa informasi. Termasuk dari desa dan BUMDes. Dengan bertambahnya Kopdes Merah Putih, potensi sengketa bisa muncul jika prinsip keterbukaan tidak diterapkan sejak awal.

Karena itu, KI Jatim juga mengajak pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk aktif mendampingi desa-desa dalam membangun sistem keterbukaan informasi publik. Bentuk dukungannya bisa berupa pelatihan, bantuan teknis, dan penyediaan infrastruktur digital sederhana seperti website desa atau papan informasi.

“Kopdes tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah daerah harus ikut membantu, terutama dari sisi penguatan kelembagaan dan informasi,” tutur Edi.

Jika seluruh aspek tersebut berjalan baik, KI Jatim yakin Kopdes Merah Putih akan menjadi kekuatan ekonomi yang tumbuh dari bawah, dari desa, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Transparansi akan menciptakan kepercayaan. Kepercayaan akan melahirkan partisipasi. Dan partisipasi masyarakat adalah pondasi pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel WhatsApp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik.  Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan Klik di sini

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.