KI Jatim: Keterbukaan Informasi adalah Kunci Sukses 80 Ribu Kopdes Merah Putih

oleh -196 Dilihat
IMG 20250722 WA0013
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto

KabarBaik.co – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) memberikan dukungan penuh terhadap peluncuran Gerakan 80.081 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 Juli 2025. Gerakan besar ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa keberhasilan gerakan ini sangat bergantung pada penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta sejumlah Peraturan Komisi Informasi (Perki).

“Kami mengapresiasi dan menyambut sangat positif kehadiran lebih dari 80 ribu Kopdes Merah Putih, termasuk di Jawa Timur yang telah membentuk 8.494 koperasi desa—artinya sudah menjangkau 100 persen desa di Jatim,” ujar Edi, Selasa (22/7).

Menurutnya, Kopdes Merah Putih sebagai badan publik yang mengelola dana masyarakat dan menerima dukungan dari pemerintah, memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaannya.

KI Jatim mendorong agar setiap Kopdes Merah Putih menyediakan informasi penting secara berkala dan terbuka, mulai dari struktur organisasi, AD/ART, program kerja, laporan keuangan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 UU KIP.

Tak hanya itu, Edi juga menekankan pentingnya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. PPID akan berperan menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik dari masyarakat dan anggota koperasi.

“Pembentukan PPID di desa akan mempercepat akses masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan, sehingga pengawasan publik terhadap koperasi bisa berjalan efektif,” tegasnya.

Agar keterbukaan berjalan optimal, KI Jatim juga mengajak pemerintah desa dan koperasi untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka atas informasi publik.

Menurut Edi, pemahaman tentang hak informasi penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan program. Ini sekaligus mencegah penyimpangan dan memastikan program koperasi benar-benar menyentuh kebutuhan warga desa.

“KI Jatim juga siap menangani penyelesaian sengketa informasi apabila ada masyarakat yang mengalami hambatan dalam mengakses informasi dari koperasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, KI Jatim mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memberikan dukungan tidak hanya dalam bentuk pembiayaan dan program, tetapi juga fasilitasi dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Dukungan itu bisa berupa pendampingan teknis, pelatihan bagi pengurus koperasi, serta penyediaan infrastruktur digital yang memadai.

Dengan menjunjung tinggi keterbukaan informasi, KI Jatim yakin bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.

“Jika dijalankan dengan prinsip transparansi, koperasi desa tidak hanya menjadi alat ekonomi, tapi juga menjadi penguat demokrasi dan kemandirian desa,” pungkas Edi.

 

Foto : KI Jatim mendorong agar setiap Kopdes Merah Putih menyediakan informasi penting secara berkala dan terbuka, mulai dari struktur organisasi, AD/ART, program kerja, laporan keuangan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.