Komisi A DPRD Sidoarjo Jembatani Polemik Pilkades Balongdowo Terkait Implementasi PP Nomor 16 Tahun 202

oleh -162 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 07 at 11.58.28 AM
Pimpinan DPRD Sidoarjo

KabarBaik.co, Sidoarjo – Komisi A DPRD Sidoarjo kini resmi menjadi jembatan di tengah ketidakpastian yang menyelimuti proses pemilihan pemimpin di tingkat desa. Langkah ini diambil setelah para wakil rakyat mendengar langsung keresahan warga dan bayang-bayang birokrasi tidak sehat yang mulai muncul ke permukaan, terutama pasca penetapan calon kepala desa di wilayah tersebut.

Suasana di Desa Balongdowo, Candi, Sidoarjo sempat menghangat saat penetapan calon kepala desa dilakukan pada Selasa (5/5) malam. Nama Moch Yatim resmi muncul sebagai salah satu dari tiga kontestan yang akan memperebutkan kursi nomor satu di desa tersebut, bersaing dengan Suparlan dan Wahyu Gunawan. Namun, euforia pendukung justru berbenturan dengan kekhawatiran warga mengenai status kepegawaian sang Sekdes yang statusnya saat ini masih cuti.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Sorotan utama warga tertuju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026. Dalam Pasal 42 ayat 4 regulasi tersebut, diatur dengan sangat jelas mengenai kewajiban perangkat desa yang ikut mencalonkan diri. Aturan itu mewajibkan mereka untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon tetap kepala desa, bukan sekadar mengambil cuti.

Ketidakpastian Hukum dan Harapan Warga

Dengan adanya aturan baru ini, warga Desa Balongdowo mulai merasa resah karena Moch Yatim tak kunjung meninggalkan jabatannya secara permanen sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Ketidaktegasan ini dinilai dapat memicu konflik kepentingan yang merugikan pelayanan publik di desa ke depannya.

Sigit Setiawan, Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Sidoarjo yang juga merupakan warga Balongdowo, menyuarakan kegelisahan tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pusat adalah kunci integritas Pilkades.

“Seharusnya Pak Sekdes ini mundur karena di PP tersebut sudah tertulis jelas. Bila calon kades menjabat sebagai perangkat desa, dia harus mundur. Namun saat ini diduga masih mengambil cuti saja, tidak mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Sigit dengan nada tegas Kamis (7/5).

Ia menambahkan jika keputusan untuk mengundurkan diri tidak segera diambil, birokrasi di desa tersebut terancam tidak sehat. Sigit mengkhawatirkan skenario di mana jika sekdes tersebut tidak terpilih, ia akan kembali menjabat di bawah kepemimpinan rival politiknya. Hal ini diprediksi akan menciptakan perbedaan pendapat yang tajam dan mengganggu roda pemerintahan desa, seperti yang pernah terjadi di beberapa desa di Kecamatan Krian.

WhatsApp Image 2026 05 07 at 8.46.31 AM
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Riza Ali Faizin (gunakan peci), bersama anggota Komisi A, Kepala DPMD Sidoarjo Probo Agus Sunarno, dan perwakilan FBPD Sidoarjo saat menggelar rapat koordinasi terkait implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 di ruang rapat (Achmad Adi Nurcahya)

Langkah Strategis Komisi A DPRD Sidoarjo

Menanggapi polemik yang membuat para warga desa bingung, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Riza Ali Faizin, bersama para anggota komisi lainnya segera mengambil langkah proaktif. Komisi A hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menjembatani perbedaan pemahaman antara masyarakat dan pelaksana kebijakan di lapangan.

Riza Ali Faizin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan pemetaan, terdapat sekitar 13 perangkat desa di Sidoarjo yang saat ini mencalonkan diri sebagai kepala desa. Persoalan PP Nomor 16 Tahun 2026 ini memang menjadi tantangan tersendiri karena baru disahkan saat tahapan pendaftaran sudah berlangsung.

“Kami sudah berkonsultasi ke Kemendagri, dan sikap kementerian sudah sangat jelas. PP tersebut wajib ditaati siapa pun perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Riza dalam keterangannya.

Riza menekankan bahwa kepastian ini sangat penting untuk mencegah kericuhan politis di tingkat bawah. Komisi A kini tengah mendorong agar surat edaran resmi dari Kemendagri segera turun ke Kabupaten Sidoarjo. Surat tersebut nantinya akan menjadi acuan legal bagi pemerintah kabupaten untuk mensosialisasikan dan menindaklanjuti status para perangkat desa yang terlibat dalam Pilkades.

Respons Eksekutif dan Penegakan Aturan

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sidoarjo juga turut memantau situasi ini dengan saksama. Kepala DPMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu balasan surat resmi dari Kemendagri mengenai persoalan teknis di Pilkades Balongdowo.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kemendagri agar surat tersebut segera memberi tanggapan resmi mengenai persoalan yang ada di Sidoarjo. Kami tidak bisa memberikan keputusan sepihak tanpa landasan balasan surat tersebut,” jelas Probo.

Meski begitu, Probo memastikan bahwa DPMD sudah memberikan peringatan awal. Saat penetapan calon kades di Balongdowo, pihaknya telah memberitahu yang bersangkutan bahwa jika surat Mendagri memerintahkan pengunduran diri, maka yang bersangkutan harus segera mundur tanpa tawar-menawar. Jika instruksi tersebut turun, DPMD akan langsung melayangkan surat perintah pengunduran diri secara resmi kepada perangkat desa terkait.

Menuju Demokrasi Desa yang Bersih

Kehadiran Komisi A DPRD Sidoarjo dalam menjembatani polemik ini menjadi angin segar bagi warga yang mendambakan transparansi. Riza menegaskan bahwa tujuan utama pengawalan ini bukan untuk menjatuhkan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkades berjalan di atas koridor hukum yang benar.

Menurut Riza, kejelasan status jabatan calon sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas atau wewenang selama masa kampanye hingga pemungutan suara. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan potensi gesekan di masyarakat dapat diminimalisir, dan kepala desa yang terpilih nantinya memiliki legitimasi yang kuat dan bersih.

Polemik di Desa Balongdowo ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh desa di Sidoarjo tentang pentingnya sinkronisasi aturan pusat dan daerah. Pilkades bukan sekadar ajang adu popularitas, melainkan wujud nyata dari ketaatan terhadap aturan negara. Komisi A berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas, memastikan bahwa demokrasi di tingkat desa tetap bermartabat, sehat, dan bebas dari bayang-bayang birokrasi yang bias kepentingan. Keputusan tegas kini dinanti agar marwah pemerintahan desa tetap terjaga demi kesejahteraan seluruh warga. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.