Komisi Informasi Jatim dan Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Publik di Era Digital

oleh -199 Dilihat
AUSTRALIA KI JATIM
Dari kiri, A. Nur Amunddin, Mr. Glen Douglas Askew, Edi Purwamto, dan Silkanias Swarizona, di program dialog khusus rangkaian peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional di Studio JTV, Rabu (22/10).

KabarBaik.co– Dalam rangkaian peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggelar dialog khusus yang menjadi ajang berharga untuk saling sharing dari Australia, negara maju dengan sistem keterbukaan informasi publik yang diakui dunia.

Kegiatan bertajuk “Membangun Prinsip Menjadi Tindakan Nyata” ini merupakan hasil kolaborasi antara Kota Surabaya dan KI Jatim, yang bertujuan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sebagai provinsi besar kedua di Indonesia, Jawa Timur memiliki posisi strategis dan mesti menjadi contoh dalam membumikan praktik keterbukaan informasi publik. Sementara itu, Surabaya menjadi salah satu kota yang layak menjadi benchmark atas keberhasilannya dalam mengelola tranparansi informasi publik. Namun, upaya pembelajaran tetap dibutuhkan agar terus selaras dengan perkembangan zaman. Termasuk dengan belajar dari praktik baik di Australia.

“Ini momen penting dan bersejarah untuk Jatim, terutama dengan kolaborasi dan dukungan Kota Surabaya, dapat belajar dari negara maju seperti Australia, di mana keterbukaan informasi terimplementasikan dengan baik, betul-betul menjadi hak dasar masyarakat,” kata Nur Ammuddin, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jatim.

Dia berharap, program seperti ini menjadi katalisator peningkatan layanan KIP di seluruh Jatim, dari akses data dan informasi hingga pengawasan yang lebih akuntabel dan partisipatif. Dengan demikian, tercipta good governance dan terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Dialog khusus di Studio JTV Surabaya pada Rabu (22/10) itu dipandu oleh moderator Silkanias Swarizona. Selain Nur Aminuddin, narasumber utama adalah Mr. Glen Douglas Askew (Consul General Consulate General of Australia) dan Edi Purwanto (ketua KI Jatim). Mereka membahas bagaimana keterbukaan informasi bisa menjadi pondasi demokrasi yang kuat, terutama di era digital di mana data dan informasi menjadi “minyak baru” abad 21.

Dalam kesempatan itu, Mr. Glen Douglas Askew menyatakan bahwa Pemerintah Australia berkomitmen sungguh-sungguh untuk menyediakan informasi kepada masyarakat dan secepat mungkin. ‘’Tapi, saya pikir, pentingnya masyarakat itu juga paham (terliterasi),’’ ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat juga harus waspada dengan sumber informasi yang tidak jelas. ‘’Nah, itu tidak berguna kalau pemerintah Australia menyediakan informasi selengkap apapun, kalau masyarakat percaya pada informasi palsu. Itu nasihat saya, waspada dan pastikan sumber informasi itu akurat dan benar. Tidak percaya yang palsu dan percaya informasi dari pemerintah yang sangat benar,’’ tegasnya.

Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto mengatakan, sebagai provinsi dengan populasi lebih dari 40 juta jiwa, Jatim tentu mempunyai kepentingan strategis untuk belajar banyak tentang layanan keterbukaan informasi publik. “Kita ingin praktik baik tentang transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, seperti di Australia dan negara maju lainnya,’’ ungkapnya.

Lembaga Komisi Informasi di Australia

Diketahui, di Australia, terdapat lembaga utama bernama Office of the Australian Information Commissioner (OAIC), sebuah badan independen yang berperan sebagai regulator nasional untuk privasi dan keterbukaan informasi.

Didirikan berdasarkan Australian Information Commissioner Act 2010, OAIC memiliki tiga fungsi utama. Yakni, Privasi (berdasarkan Privacy Act 1988), Keterbukaan informasi (melalui Freedom of Information Act 1982 atau FOI Act), dan Kebijakan informasi pemerintah.

OAIC bertanggung jawab mensosialisasikan hak warga untuk mengakses dokumen pemerintah, menangani pengaduan jika akses informasi ditolak, serta memberikan panduan kepada instansi agar patuh pada peraturan.

Melalui FOI Act, siapa pun—termasuk warga asing—dapat mengajukan permohonan dokumen secara gratis, dan pemerintah wajib memberikan respons dalam waktu maksimal 30 hari.

OAIC juga mendorong publikasi proaktif data melalui portal yang mudah diakses, sehingga mengurangi kebutuhan permohonan formal. Lembaga ini menjadi model internasional dalam menyeimbangkan transparansi dengan perlindungan data privasi, sekaligus aktif mendidik masyarakat agar lebih sadar akan hak akses informasinya.

Berkat kerangka hukum yang matang, pengawasan independen, dan sistem digital yang kuat, Australia diakui dunia sebagai salah satu negara dengan tingkat keterbukaan tertinggi.

Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 versi Transparency International, Australia menempati peringkat 11 dari 180 negara dengan skor 77 (skala 1–100). Sebagai pembanding, Indonesia berada di peringkat 99 dengan skor 37.

Australia juga menjadi anggota Open Government Partnership (OGP) sejak 2015, dan memperoleh peringkat ke-5 dari 193 negara dalam World Bank Governance Indicators 2024 untuk kategori e-government dan akses informasi.

Dialog kolaboratif antara perwakilan Pemerintah Australia dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur itu ditutup dengan komitmen bersama untuk terus berbagi pengetahuan dan memperkuat kerja sama di masa mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.