Komisi IV DPRD Nganjuk Cari Solusi 22 Guru Honorer yang Gajinya Rp 150 Ribu

oleh -86 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 05 at 6.23.47 PM
Rapat Dengar Pendapat dengan Disdik dan tenaga pendidik non-ASN di DPRD Nganjuk (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk– Nasib tenaga pendidik non-ASN atau honorer kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Komisi IV DPRD Nganjuk menemukan fakta bahwa terdapat 22 tenaga honorer yang belum tercatat dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Akibatnya, status mereka belum bisa masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berdampak langsung pada kesejahteraan yang jauh dari layak.

Bagi tenaga pendidik tingkat Sekolah Dasar (SD), penghasilan yang diterima saat ini hanya sebesar Rp 150 ribu per bulan. Angka ini tentu sangat minim untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mengingat beban tugas dan tanggung jawab yang mereka emban sama besarnya dengan pendidik lainnya.

“Keluhan yang disampaikan kan ada beberapa yang tidak masuk di dapodik sekitar ada 22 orang non ASN yang tidak masuk P3K, terkait kesejahteraan mereka. Sudah kita fasilitasi dengan dinas pendidikan,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk Fauzi Irwana usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (5/5).

Merespons persoalan tersebut, Komisi IV segera mengambil langkah konkret dengan menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat. Tujuannya agar permasalahan administrasi ini segera menemukan titik terang dan solusi yang adil.

Saat ini, pemerintah daerah mengacu pada aturan terbaru, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 dari Menteri Pendidikan. Regulasi ini mengatur mekanisme penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), yang membuka peluang alokasi anggaran untuk kesejahteraan tenaga non-ASN.

“Artinya, memfasilitasi gaji non ASN 22 orang itu supaya mereka juga terpenuhi kesejahteraannya. Komisi empat memfasilitasi mempertemukan keduanya,” jelasnya.

Dalam aturan baru tersebut, terdapat kriteria khusus yang memungkinkan anggaran dialihkan untuk membiayai tenaga non-ASN maupun tenaga kependidikan lainnya yang berhak menerimanya. Namun, satu hal yang masih menjadi tanda tanya besar adalah ketersediaan dana yang ada.

“Di SE tersebut ada beberapa kriteria yang dialihkan ke guru non ASN dan non pendidik. Jumlah yang belum masuk dapodik kekuatan anggaran BOS mencukupi tidak? Masih dihitung oleh kadisdik,” tegas Fauzi.

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan masih melakukan perhitungan detail terkait kapasitas anggaran yang tersedia. Jika hasil perhitungan menunjukkan mencukupi, maka harapan untuk menaikkan atau menata ulang gaji ke-22 tenaga honorer tersebut bisa segera terwujud, demi keadilan dan kesejahteraan yang layak bagi para pendidik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.