Komplotan Perampok Lansia Digulung Polres Magetan saat Kabur dan Sembunyi di Hotel Magelang

oleh -134 Dilihat
IMG 20251110 WA0020 1
Komplotan Perampok yang diamankan Polres Magetan

KabarBaik.co – Polres Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan terhadap seorang nenek di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Tiga pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Magetan kurang dari 30 jam setelah kejadian di sebuah hotel kawasan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Senin (10/11) di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kejadian curas terjadi pada Selasa (4/11) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Magetan. Korban diketahui bernama Mbah Saminem, 65 tahun, warga setempat.

“Tersangka yang kami amankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial A, 53 tahun, asal Banten, AK, 37 tahun, dan AJ, 47 tahun, keduanya berasal dari Bandar Lampung. Ketiganya merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi dengan modus mencari korban wanita lanjut usia yang memakai perhiasan,” ungkap AKBP Raden Erik.

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku sempat menginap di salah satu hotel di kawasan Sarangan dan saat melintas di Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, mereka melihat korban sendirian.

Para pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat dan membujuk korban naik ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban dipukuli oleh dua pelaku hingga mengalami luka, kemudian perhiasan dan uang tunai milik korban dirampas. Setelah itu, korban diturunkan di Jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Magetan.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Magetan dan dukungan jajaran Polda Jawa Timur, kurang dari 30 jam para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Magelang. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Magetan,” tegas Kapolres Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3.744.000 dan perhiasan milik korban. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih berhati-hati saat bepergian sendirian dan tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum.

“Kami mengajak seluruh warga Magetan untuk terus waspada, serta segera melapor ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Kukuh Febrianto
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.