KabarBaik.co, Pasuruan – Tiga orang pelapor dugaan penipuan memasuki Unit Tipikor Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan. Pada pekan lalu, pelapor atas nama Warso dimintai keterangan, sekarang giliran Wahyuniati, Lerep, dan Darmawan, juga dimintai keterangan soal kasus yang menimbulkan kerugian hingga Rp 160 juta tersebut.
Lerep mengaku bahwa dirinya dipanggil tim penyidik Tipikor Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan karena sebagai korban yang melaporkan adanya penipuan di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan. “Benar, saya dipanggil penyidik Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan. Saya dimintai Rp 40 Juta untuk diperbolehkan berjualan di area Pasar Cheng Hoo Pandaan,” kata Lerep usai dimintai keterangan penyidik.
Sementara itu, Wahyuniati dan Darmawan juga mengutarakan hal yang sama. Mereka mengaku dimintai per stan durian sebesar Rp 40 juta agar bisa berjualan di area Pasar Cheng Hoo. “Iya, benar kami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dimintai oleh siapa, diberikannya uang ke siapa dan masih banyak lagi pertanyaan penyidik,” ujar Wahyuniati.
Selaku kuasa hukum keempat pelapor Heri Siswanto, menjelaskan bahwa kliennya sudah dipanggil dan memberikan keterangan. “Keempat pelapor sudah dimintai keterangan, minggu depan kemungkinan terlapor akan dipanggil dan dicecer pertanyaan. Kita tunggu saja,” ungkap Heri Siswanto.
Untuk diketahui, sebanyak 4 pedagang durian mengaku dimintai uang agar bisa berjualan dengan aman di area Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan. (*)







