KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi dana Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Tirto Sandang Pangan di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Kedungsoko Rifai, Ketua Hippa Eko, dan Bendahara Hippa Rahmat Wahyudi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di kantor Kejari Tuban, Kamis (23/10).
Usai diperiksa, ketiganya langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Tuban untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
“Mereka tidak menyetorkan seluruh hasil usaha Hippa Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang telah berbentuk BUMDes. Selain itu, kepala desa juga tidak menyetorkan hasil lelang tanah kas desa (TKD) tahun 2022 hingga 2024,” ujar Yogi, Jumat (24/10).
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1.260.590.519 atau sekitar Rp 1,2 miliar. Yogi menjelaskan, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berlangsung cepat, hanya sekitar tiga bulan. Hal ini karena tim penyidik menemukan bukti kuat serta keterlibatan langsung dari para pelaku.
“Perbuatan para tersangka sangat jelas, jadi tidak butuh waktu lama bagi tim untuk menemukan barang bukti,” ungkapnya.
Yogi menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan kasus ini. Hingga saat ini sekitar 17 hingga 20 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kejari Tuban memastikan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. “Kenapa tiga orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka? Karena memang mereka bertiga yang menerima aliran dana. Sejauh ini kami tidak menemukan aset, hanya aliran dana dari Hippa,” pungkas Yogi. (*)







