KabarBaik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur. Salah satunya adalah lonjakan anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD dari Rp 180 miliar menjadi Rp 300 miliar.
Kepala Satgas III-1 Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengatakan dokumen kerja Pokir tersebut belum seluruhnya tervalidasi, namun sudah terinput dalam sistem anggaran daerah. “KPK juga mencermati pola pengadaan tahun 2025, termasuk tender senilai Rp 1,13 triliun dan pengadaan langsung Rp 570 miliar yang nilainya hampir setara,” jelas Wahyudi, Sabtu (9/8).
Pihaknya menemukan penggunaan penyedia jasa yang sama oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, KPK mendorong pemanfaatan sistem e-purchasing guna meningkatkan transparansi serta memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
“Pada prinsipnya KPK ingin memastikan kebutuhan di tiap paket pengadaan sesuai, serta mengantisipasi potensi kerugian keuangan daerah,” tegas Wahyudi.
Selain itu, KPK menemukan ribuan data penerima hibah dan bantuan keuangan yang belum tervalidasi. Wahyudi menekankan pentingnya memastikan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk 419 desa tidak tumpang tindih dengan Alokasi Dana Desa (ADD) atau bantuan dari pemerintah pusat. (*)