KabarBaik.co – Perubahan lanskap bisnis yang dipicu transformasi ekonomi digital, dominasi algoritma, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) kian menuntut pendekatan baru dalam pengawasan persaingan usaha. Merespons dinamika tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meluncurkan edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha di Jakarta.
Peluncuran ini bukan sekadar pembaruan literatur akademik, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi penegakan hukum persaingan usaha yang adaptif serta memberikan kepastian hukum di tengah kompleksitas pasar modern.
Selama 25 tahun, KPPU mengemban amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, pendekatan konvensional dinilai tidak lagi memadai untuk mengantisipasi praktik antipersaingan yang semakin kompleks dan berbasis teknologi. Kehadiran buku teks edisi terbaru ini diharapkan menjadi rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha, sehingga tercipta pemahaman yang sejalan mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pembaruan referensi hukum persaingan usaha merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, pasar saat ini tidak lagi bergerak dengan pola-pola lama.
“Digitalisasi dan penggunaan algoritma menuntut analisis hukum dan ekonomi yang lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujarnya, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, pembaruan buku teks ini mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum persaingan usaha ke pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Dalam pendekatan ini, penilaian tidak hanya berfokus pada struktur pasar, tetapi juga pada perilaku pelaku usaha serta dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Secara substansi, edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha menghadirkan sejumlah pembaruan penting. Di antaranya, pembahasan mendalam mengenai persaingan usaha di era ekonomi digital, termasuk implikasi penggunaan kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar. Buku ini juga menyesuaikan kerangka penegakan hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023), khususnya terkait sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.
Selain itu, buku ini mempertegas berbagai isu aktual, mulai dari kewajiban notifikasi merger dan akuisisi, penafsiran persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, penentuan pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (Essential Facilities Doctrine). Beragam instrumen terbaru KPPU turut dibahas, seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum kemitraan UMKM, serta rezim persaingan usaha di kawasan ASEAN.
Bagi pelaku usaha dan profesional, pemahaman atas berbagai pembaruan tersebut dinilai krusial agar strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan dan tidak berhadapan dengan risiko pelanggaran hukum.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem persaingan usaha, peluncuran buku ini juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kerja sama ini bertujuan mendorong integrasi hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih luas dan sistematis.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar. Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan terbangun “bahasa yang sama” antara regulator, akademisi, dan praktisi.
Melalui peluncuran edisi ketiga buku ini, KPPU sekaligus mengirimkan pesan kuat kepada publik dan investor mengenai komitmen Indonesia dalam membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Keseragaman pemahaman hukum dinilai menjadi kunci terciptanya kepastian berusaha di tengah laju inovasi yang semakin cepat.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto menyampaikan apresiasi atas kolaborasi KPPU dengan Kemdiktisaintek. Ia berharap insan perguruan tinggi dapat memanfaatkan buku ini dengan pendampingan dari KPPU.
“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam upaya mencegah potensi kerugian negara, serta menjadi kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan demi kemajuan Indonesia,” ujarnya.







