KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang secara resmi menetapkan Warsubi dan KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Kepastian itu diperoleh usai rapat Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jombang hasil Pilkada 2024 yang digelar di ruang Husni Kamil Malik, KPU Jombang pada Kamis (9/1).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Jombang juga mengundang kedua Paslon, namun yang hadir hanya Warsubi-Gus Salman yang datang. Sementara Mundjidah Wahab dan Sumrambah berhalangan hadir.
Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, keputusan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.
“Seperti yang kita ketahui bersama, pada hari ini kami dari KPU Jombang menggelar rapat Pleno penetapan, dan Paslon Warsubi-Gus Salman sudah diputuskan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 2025-2030,” ujarnya.
Lanjut Udi, dalam berjalannya rapat pleno, tidak ada keberatan dari pihak manapun. Dalam forum, seluruh pihak menerima penetapan tersebut.
“Ini adalah bagian dari rangkaian akhir tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024. Setelah ini, hasilnya akan kami serahkan kepada pemerintah,” katanya.
Setelah penetapan, nantinya Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan menjalani prosesi pelantikan. Namun, untuk proses pelantikan merupakan wewenang dari pemerintah.
“Tugas kami (KPU) meneruskan hasil yang sudah kita tetapkan. Untuk pelantikan itu wewenang dari pemerintah,” pungkasnya. (*)






