KabarBaik.co – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tinggal beberapa hari lagi. Pihak KPU Kota Batu memastikan saat coblosan 27 November mendatang tidak disediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
TPS khusus ini berfungsi untuk memudahkan para pemilih yang berada dalam situasi khusus untuk tetap menggunakan hak politiknya. Seperti halnya di rumah tahanan/lembaga permasyarakatan, panti sosial/panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik ataupun lokasi lainnya yang memenuhi kriteria TPS khusus.
Soal TPS khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pilkada. ”Kita tidak punya TPS khusus,” kata Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina, Rabu (20/11).
Menurut Marlina, pasien yang telah dirawat di rumah sakit saat pelaksanaan pilkada harus mengonfirmasi pemilihannya di rumah sakit sejak H-7 hari pemungutan suara. Tujuannya agar yang bersangkutan mengurus surat pindah memilih, sehingga tidak perlu disediakan TPS khusus.
“Terkait pasien yang sakit ini masuk kategori H-7. Mereka bisa mengurus pindah pilih sampai besok. Mengurus ke kantor PPS terdekat atau ke kantor PPK, nanti akan ditempatkan di TPS yang terdekat dengan rumah sakit,” jelas Marlina. (*)