KabarBaik.co, Jombang — Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan remaja, Aliansi Inklusi Jombang menyampaikan kritik terhadap arah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru yang tengah dibahas DPRD.
Aliansi menilai regulasi tersebut berpotensi melemahkan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah jika tidak dirancang secara seimbang dan berperspektif hak asasi manusia.
Sekretaris Aliansi Inklusi Jombang, Priwahayu, menegaskan bahwa upaya melindungi guru memang penting, namun tidak boleh mengorbankan hak dan keselamatan peserta didik.
“Perlindungan guru dan perlindungan anak seharusnya berjalan beriringan dalam satu kerangka kebijakan. Perlindungan guru tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup praktik kekerasan di sekolah,” ujar Priwahayu, Jumat (30/1).
Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi guru sekaligus peserta didik secara adil dan akuntabel.
Menurut Priwahayu, tren peningkatan kasus kekerasan menunjukkan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan imbauan moral dan budaya sekolah belum cukup. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menghadirkan kebijakan yang membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang jelas, terstruktur, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban.
Urgensi penguatan sistem tersebut, lanjutnya, tercermin dari laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru SMP di Jombang, yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang pada 18 Desember 2025.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelemahan mekanisme pencegahan justru dapat membuat seluruh warga sekolah berada dalam situasi yang lebih rentan, baik murid maupun tenaga pendidik,” kata Priwahayu.
Aliansi Inklusi Jombang juga menyoroti perubahan kebijakan nasional pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi tersebut dinilai menggantikan sejumlah ketentuan penting dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, yang sebelumnya mengatur pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan kewenangan hukum yang tegas.
“Ketika tanggung jawab dinyatakan menjadi milik semua pihak tanpa kejelasan subjek hukum, yang terjadi justru kaburnya akuntabilitas. Ini berpotensi melahirkan impunitas,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data kekerasan seksual di Jombang. Catatan Women’s Crisis Center (WCC) Jombang menunjukkan jumlah kasus meningkat dari 47 kasus pada 2023 menjadi 50 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 75 kasus sepanjang 2025. Mayoritas korban merupakan anak dan remaja berusia 8 hingga 18 tahun.
Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah, Aliansi menilai penguatan kelembagaan tersebut belum berjalan optimal setelah adanya perubahan kebijakan nasional.
Kondisi ini, menurut Aliansi, berbanding terbalik dengan respons cepat pemerintah daerah dalam merancang Perda Perlindungan Guru.
“Menjadikan regulasi pencegahan kekerasan sebagai sumber kriminalisasi guru adalah kesimpulan yang keliru. Justru tanpa mekanisme pencegahan yang kuat, batas antara tindakan mendidik dan kekerasan menjadi semakin kabur,” tegas Priwahayu.
Dalam situasi melemahnya instrumen struktural di tingkat nasional, Aliansi Inklusi Jombang mendorong agar Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan diformulasikan sebagai kebijakan korektif yang tetap menjamin keberlanjutan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
Selain itu, Aliansi meminta Pemkab dan DPRD membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan Raperda tersebut, serta mengintegrasikan pendidikan kesehatan reproduksi dan pencegahan kekerasan berbasis hak ke dalam kebijakan daerah. (*)








