KabarBaik.co, Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro menerima kucuran dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 sebesar Rp 74,9 miliar. Dana tersebut telah diproses pencairannya dan dipastikan masuk ke kas daerah (kasda).
Namun, di balik pencairan tersebut masih terdapat tanda tanya mengenai kemungkinan adanya kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Hingga kini, Pemkab Bojonegoro masih menunggu kepastian dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menjelaskan, total kurang bayar DBH tahun 2023 tersebut terdiri atas DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 73 miliar dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 1,9 miliar.
“Kurang bayar DBH PBB 2023 sebesar Rp 73 miliar, kemudian DBH PPh 2023 sebesar Rp 1,9 miliar. Totalnya Rp 74,9 miliar,” ujar Teguh, Minggu (9/8).
Menurut dia, proses pencairan dilakukan setelah KPPN Bojonegoro menerima rekomendasi dari kantor pusat. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Jumat (7/8) kemarin.
Sementara itu, proses penghitungan besaran kurang bayar DBH dilakukan oleh DJPK Kemenkeu. Pemerintah daerah juga telah mendapatkan sosialisasi terkait proses penghitungan dan besaran dana tersebut.
“Proses perhitungan dan nilainya, kemarin DJPK Kemenkeu telah melaksanakan sosialisasi ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Terkait kemungkinan masih adanya kurang bayar DBH untuk tahun 2024 dan 2025, Teguh belum dapat memberikan kepastian. KPPN Bojonegoro masih menunggu hasil perhitungan dan keputusan dari DJPK.
“KPPN tetap menunggu DJPK, apakah masih ada atau tidak (kurang bayar 2024 dan 2025),” katanya.
Meski demikian, untuk kurang bayar DBH tahun 2023, Teguh memastikan dana tersebut telah diproses untuk masuk ke kas daerah.
“SP2D tertanggal 7 Agustus pagi, harusnya masuk hari itu ke kasda,” pungkasnya.
Dengan pencairan Rp74,9 miliar tersebut, Pemkab Bojonegoro kini tinggal menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait kemungkinan adanya tambahan kurang bayar DBH untuk periode 2024 dan 2025. (*)






