KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Agus Mardianto, warga Bangkalan, Madura. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (21/10), majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dan berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan pengadilan. Terdakwa Agus tampak tenang dan hanya sesekali menundukkan kepala saat majelis hakim membacakan amar putusan terhadap dirinya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Mardianto selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun,” ujar Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam amar putusannya.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memutuskan bahwa Agus tetap berada dalam tahanan hingga menjalani seluruh masa hukumannya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tergolong berat karena jumlah barang bukti mencapai 14,8 kilogram sabu. Hakim menilai jumlah tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan besar di masyarakat apabila sempat beredar luas.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan. Sikap kooperatif terdakwa menjadi alasan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis.
Kasus ini berawal pada 19 Februari 2025, ketika terdakwa menerima telepon dari seseorang bernama Mat Dofir (DPO) yang memintanya mengambil paket sabu di wilayah Desa Jedong, Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta dan diberi uang jalan Rp 2 juta untuk melaksanakan tugas tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup. Namun majelis hakim memilih memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan alasan kemanusiaan dan pertimbangan yuridis.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa Agus yang hadir didampingi penasihat hukumnya tampak tertunduk lesu. Saat hakim menanyakan sikap hukumnya, Agus dengan suara pelan menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima, Yang Mulia,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, petugas BNNP Jawa Timur menangkap Agus pada Februari 2025 di wilayah Burneh, Bangkalan. Dari bagasi mobil Toyota Calya yang dikendarainya, petugas menemukan 15 paket sabu dengan total berat 14.859,27 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta. Seluruh barang bukti tersebut kemudian ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara. (*)