KabarBaik.co – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Pasuruan, dan TNI melakukan menyegelan sebuah Cafe yang berada di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (21/3) malam. Selain melanggar Perda Ramadan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari insiden penganiayaan yang dilakukan oknum ormas terhadap penjaga cafe pada Rabu (19/3) dini hari lalu.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama dalam menjaga kondusifitas lingkungan selama bulan suci Ramadan. Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena cafe melanggar kesepakatan bersama forkopimda. Selain itu telah terjadi aksi pengeroyokan yang menyebabkan luka.
“Penyegelan dilakukan karena Cafe tersebut terbukti melanggar kesepakatan bersama Forkopimda bersama tokoh masyarakat dengan tetap beroperasional selama bulan Ramadan,” kata Huda, Sabtu (22/3).
Huda menegaskan bahwa bukan hanya Cafe Edelweis saja yang disegel, namun beberapa kafe dan warung kopi yang melanggar Perda Ramadan. “Selain Edelwis, penyegelan juga dilakukan terhadap beberapa cafe karaoke yang masih tetap beroperasional di kawasan Pandaan dan Prigen,” ucapnya.
Menurut Huda, dengan penyegelan beberapa cafe dan warung kopi yang melanggar Perda Ramadan ini diharapkan suasana Ramadan kembali kondusif. “Semoga tidak terjadi lagi aksi yang tidak diinginkan, dan bukan Ramadan menjadi kondusif,” tutupnya. (*)








