KabarBaik.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menjalin kerja sama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI) Banyuwangi dalam upaya memberikan pembinaan dan rehabilitasi sosial bagi warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, dan Ketua DPD LRPPN-BI Banyuwangi, Mohammad Hiksan, pada Sabtu (22/2).
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam pemulihan serta reintegrasi sosial warga binaan setelah menjalani masa pidana mereka.
Mukaffi menjelaskan bahwa program rehabilitasi sosial yang diterapkan akan mencakup berbagai aspek pembinaan, mulai dari bimbingan mental, sosial, hingga keterampilan praktis yang dapat membantu warga binaan dalam proses adaptasi kembali ke masyarakat.
“Hal ini diharapkan dapat membantu mereka mengatasi ketergantungan terhadap narkotika serta mempersiapkan diri untuk kembali ke lingkungan masyarakat dengan bekal keterampilan dan mental yang lebih baik,” ujar Mukaffi.
Sebagai bagian dari program ini, IPWL LRPPN-BI Banyuwangi akan secara rutin menghadirkan instruktur serta narasumber kompeten untuk memberikan bimbingan dan pendampingan kepada warga binaan.
Mukaffi menambahkan bahwa efektivitas program akan dievaluasi secara berkala guna memastikan manfaat maksimal bagi para peserta rehabilitasi.
Sementara itu, Mohammad Hiksan menekankan bahwa permasalahan penyalahgunaan narkotika merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program rehabilitasi di Lapas Banyuwangi.
“Persoalan penyalahgunaan narkoba ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya individu atau lembaga tertentu. Kami berterima kasih kepada Lapas Banyuwangi atas kepercayaannya bekerja sama dengan kami, dan program rehabilitasi ini akan segera kami laksanakan,” ungkap Hiksan.(*)