KabarBaik.co – Lima calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 terancam batal dilantik bulan depan. Sebab, sampai saat ini masih ada lima caleg terpilih belum mengirimkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengatakan, para caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 46 rancangan PKPU yang menyatakan bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang memeriksa LHKPN.
”Total 45 caleg DPRD Bojonegoro sudah kirim LHKPN, sisanya lima caleg belum mengirimkan,” tegas Robby, Minggu (28/7). Menurutnya, lima caleg terpilih itu saat ini masih proses karena ada tambahan persyaratan yang belum dilengkapi, sehingga belum mengirimkan LHKPN ke KPK melalui KPU Bojonegoro.
”Komitmennya lima caleg tersebut bakal mengumpulkan LHKPN pada bulan ini,” ujarnya. Robby menjelaskan, apabila para caleg belum mengumpulkan tanda terima LHKPN sampai hari pelantikan nanti, maka KPU Bojonegoro tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengusulan nama calon terpilih.
”Karenan hasil pemilu harus mendukung pemerintahan yang bersih, termasuk keterbukaan,” tutur Robby. Ditanya terkait siapa nama caleg yang sampai dengan saat ini belum mengirimkan tanda terima LHKPN, Robby hanya tersenyum dan enggan memberitahu ke sejumlah awak media. (*)