KabarBaik.co, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Blitar Raya. Dalam pengungkapan kasus selama periode April hingga Mei 2026, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban perempuan melalui media sosial Facebook. Setelah itu korban diajak bertemu di sebuah rumah kos di wilayah Kota Blitar.
“Para tersangka ini diduga menyewa kos di wilayah Kota Blitar lalu mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” ujarnya, Rabu (20/5).
Dari hasil penyelidikan, korban dijanjikan pendapatan tinggi agar mau terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut. Setelah ada kesepakatan, para pelaku kemudian mencarikan pelanggan laki-laki untuk melakukan transaksi.
“Korban diiming-imingi tarif tinggi. Dari setiap transaksi tarifnya sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu dan hasilnya dibagi dua dengan pelaku,” jelasnya.
Polisi mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial SW 31 , DR 21, VR 26, FL 19, dan GMS 17 Dari seluruh korban yang berhasil diidentifikasi, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres menyebut para pelaku sengaja menyasar kelompok rentan di wilayah Blitar Raya demi memperoleh keuntungan pribadi. “Motifnya untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan korban melalui praktik prostitusi online,” katanya.
Dalam kasus ini polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi. Para tersangka dijerat Pasal 419 juncto Pasal 455 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)








