Lima Tersangka Korupsi KUR Mikro BRI Batu Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp 4 Miliar

oleh -405 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 07 at 10.19.06
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Januar Ferdian. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Unit Batu I, akhirnya resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Batu mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ. Saat ditemui, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Januar Ferdian, menyampaikan bahwa kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi pencairan dana KUR Mikro periode 2021–2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 4.066.481.674,” jelas Januar di kantor Kejaksaan Negeri Batu, Rabu (7/6).

Modus korupsi dilakukan dengan cara memanfaatkan koperasi fiktif bernama Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) sebagai perantara untuk mengajukan pinjaman KUR kepada BRI Unit Batu I. Sebanyak 110 debitur menerima dana KUR dengan total nilai sekitar Rp 6,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, koperasi tersebut dikendalikan para tersangka yang berperan sebagai perantara dan bekerja sama dengan salah satu mantri bank berinisial JWP.

Mereka diduga menggunakan data fiktif atau manipulatif untuk mengajukan pinjaman atas nama orang lain. Akibat perbuatan tersebut, negara dalam hal ini BRI Unit Batu I mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 4 miliar. Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Januar menjelaskan, berkas perkara kini siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera disidangkan. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.