LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Stabilitas Keuangan

oleh -341 Dilihat
IMG 20250527 WA0040
Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi global dan domestik.

KabarBaik.co – Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan nasional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (26/5). TBP yang baru berlaku untuk produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa LPS menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin (bps), sementara TBP simpanan valas di bank umum tetap dipertahankan. Dengan demikian, TBP simpanan rupiah pada bank umum menjadi 4,00 persen, BPR 6,50 persen, dan simpanan valas di bank umum 2,25 persen.

“Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi global dan domestik. Di tengah ketidakpastian kebijakan perdagangan serta negosiasi tarif, ekonomi lintas negara pada triwulan pertama 2025 menunjukkan pertumbuhan yang bervariasi. Inflasi yang mulai melandai tetap menghadapi risiko peningkatan akibat perang tarif,” ujar Purbaya, Selasa (27/5).

Ekonomi domestik Indonesia tumbuh 4,87 persen (yoy) pada triwulan I 2025. Aktivitas manufaktur dan penjualan ritel mulai normal pasca-Idulfitri. Pasar keuangan juga mencatat aliran dana masuk (inflow) sepanjang Mei 2025, mencerminkan optimisme investor terhadap prospek ekonomi nasional.

“Kinerja perbankan tetap kuat dengan pertumbuhan kredit sebesar 8,88 persen (yoy) pada April 2025. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,55 persen (yoy), didorong oleh giro dan tabungan yang masing-masing naik 6,02 persen dan 6,05 persen,” jelas Purbaya.

Ketahanan permodalan perbankan tetap terjaga dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 25,43 persen pada Maret 2025. Rasio likuiditas (AL/NCD) berada di level 111,32 persen dan rasio AL/DPK sebesar 25,23 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan. Rasio kredit bermasalah (NPL) terkendali di angka 2,24 persen, sementara rasio Loan at Risk (LaR) turun ke 9,92 persen.

Perlindungan Nasabah Tetap Prioritas
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per rekening di setiap bank. Berdasarkan data April 2025, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dijamin penuh, setara dengan 621,80 juta rekening. Angka ini melebihi standar yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI).

LPS juga terus memantau pergerakan suku bunga pasar (SBP). Pada Mei 2025, SBP simpanan rupiah naik 3 bps menjadi 3,56 persen, sedangkan SBP valas naik 11 bps menjadi 2,17 persen. Faktor seperti kebijakan suku bunga The Fed dan kondisi likuiditas internal bank akan menentukan arah SBP ke depan.

Purbaya mengimbau agar bank transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui media informasi di kantor cabang maupun saluran komunikasi lainnya.

“Untuk memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan, kami mengingatkan bank agar mematuhi ketentuan TBP dalam penghimpunan dana nasabah,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.