KabarBaik.co – Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama jajaran polsek berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Sidoarjo. Dalam operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Februari 2025, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya menyita 15 unit sepeda motor hasil curian, dokumen kendaraan, serta sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi tempat para pelaku beraksi dan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil menangkap 19 pelaku yang beraksi di berbagai titik di Sidoarjo. Modus operandi mereka adalah merusak kunci motor menggunakan kunci T atau mengambil motor yang tidak dikunci setir,” jelasnya, Selasa (25/2).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui beraksi di sejumlah tempat, mulai dari halaman rumah, parkiran minimarket, hingga rumah kos. Setelah berhasil mencuri, mereka segera menjual motor hasil curian dengan harga di bawah pasaran untuk mendapatkan uang dengan cepat. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian digunakan untuk kegiatan lainnya.
Dalam periode Januari hingga Februari 2025, kepolisian berhasil mengungkap sedikitnya sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor. Salah satu kasus terungkap dari laporan polisi yang masuk sejak awal tahun, di mana korban melaporkan kehilangan sepeda motor di sebuah minimarket di wilayah Prambon.
Wilayah yang menjadi sasaran aksi para pelaku cukup beragam, mulai dari Perumahan Prime Park Residence Wonoayu, Jalan Raya Porong, parkiran Indomaret Prambon, rumah kos di Tanggulangin, hingga area Yayasan Achmad Syahid Ibrahim di Sidokare. Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang kurang memperhatikan faktor keamanan saat memarkir motornya.
“Para tersangka berasal dari berbagai daerah, termasuk Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Lumajang. Mereka kini dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan penadah yang diduga ikut terlibat dalam peredaran motor hasil curian.
Tak hanya itu, alumni Akpol tahun 2000 ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan selalu mengunci setir dan menggunakan kunci tambahan. Ia juga menyarankan agar warga memasang alat pengaman tambahan seperti alarm atau rantai gembok pada kendaraan yang diparkir di luar rumah atau tempat umum.
“Kami juga mengajak warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan agar kejahatan seperti ini bisa dicegah lebih dini,” pungkasnya. (*)