KabarBaik.co – Seorang pria berinisial AW, 41 tahun, asal Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi diamankan polisi.
Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam alias pembacokan yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
Korbannya adalah Su, 36 tahun, Kampung Jelun, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan mengatakan korban sebelumnya sempat buron. AW akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (11/1) kemarin.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami tahan di Mapolsek,” kata Eko, Minggu (12/1).
Eko menjelaskan aksi penganiyaan itu terjadi di depan RTH Desa Sumberkencono, sekitar pukul 21.20 WIB menjelang malam pergantian tahun.
Pelaku menganiaya korban dengan cara membacokkan sebilah parang.
Sebelum kejadian, menurut Eko, korban menunggu temannya di sekitar RTH. Pelaku saat itu berada di seberang jalan sedang minum-minuman keras bersama dua rekannya. Tak berselang lama, pelaku mengambil sebilah parang dari sepeda motornya.
Pelaku langsung menghampiri korban yang posisinya masih berada di atas sepeda motor. Sesaat kemudian, tersangka menanyakan identitas korban.
“Sesaat kemudian, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban dan dilanjutkan ke arah perut bagian kanan korban,” katanya.
Sabetan senjata tajam pelaku mengakibatkan luka robek pada perut bawah sebelah kanan korban. Setelah itu, korban berusaha menghindar dari serangan parang yang dilakukan pelaku.
Selanjutnya korban berinisiatif ke Puskesmas Bajulmati untuk mendapatkan perawatan. Setelah dirawat, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Wongsorejo.
Atas laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu, 11 Januari 2025. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Wongsorejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (*)