KabarBaik.co – Warga Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, menggelar hearing dengan DPRD Sidoarjo terkait pemakaman almarhum Rudi Heru Komandono di lahan pertokoan.
Hearing yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo itu mempertemukan warga, keluarga almarhum, pengembang, serta OPD terkait untuk mencari solusi.
Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Bahruni Aryawan, menegaskan pemakaman di lahan pertokoan melanggar aturan tata ruang.
“Perubahan peruntukan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan mayoritas warga,” katanya Selasa (30/12) kemarin saat hearing dingedung DPRD Sidoarjo.
Ia menambahkan apabila mayoritas warga menolak perubahan peruntukan lahan, maka makam harus direlokasi. “Jika warga menolak, makam harus direlokasi,” tegasnya.
Penolakan juga disampaikan Paguyuban Peduli Istana Mentari. Suwarso menyebut tidak ada dasar hukum yang membenarkan lahan komersial dijadikan makam.
“Kami minta ahli waris mengikhlaskan makam direlokasi,” ujarnya.
Dari pihak keluarga, putra pertama almarhum, Aldino Mikhael Kholiq, menyampaikan pemakaman dilakukan setelah mendapat izin dari developer.
“Saat bertemu developer saya tanya apakah bisa dimakamkan di tanah itu? Mereka mengiyakan,” terangnya.
Aldino mengatakan pihak keluarga bahkan siap membantu proses perubahan status lahan. Namun, kesepakatan lisan tersebut dibatalkan saat muncul tekanan warga.
Meski demikian, Aldino menegaskan keputusan akhir diserahkan kepada warga. “Jika diperbolehkan, lahan makam akan diwakafkan untuk warga Perumahan Istana Mentari. Jika tidak, keluarga siap merelokasi makam,” ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, menekankan penyelesaian harus mengedepankan hati nurani namun tetap patuh aturan.
“Penyebab utamanya karena pengembang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pemakaman,” tegasnya. (*)






