Maling Kompresor di Sidoarjo Tertangkap Basah, Pelaku Warga Pasuruan

oleh -68 Dilihat
WhatsApp Image 2026 02 28 at 10.46.52 AM
Warga menunjukkan kompresor yang dicuri pelaku (Ist)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Seorang pria asal Kabupaten Pasuruan tertangkap basah saat mencuri kompresor angin di sebuah kios milik warga di Desa Pertapan Maduretno, Taman, Sidoarjo, Jumat (28/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku dipergoki warga saat hendak kabur membawa barang curian menggunakan sepeda motor.

Pelaku diketahui bernama Abd Ajes, 38, warga Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia tertangkap setelah aksinya mencuri kompresor angin warna oranye dan diketahui warga yang sejak awal mencurigai gerak-geriknya.

Panit Reskrim Polsek Taman Iptu Andri Tri Sasongko mengatakan pihaknya menerima laporan warga tak lama setelah kejadian. Petugas piket Reskrim bersama tim patroli langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi. Terduga pelaku sudah diamankan warga berikut barang bukti kompresor yang dicurinya,” ujar Andri, Sabtu (28/2).

Pelapor, Ibnu Harsono, 34, pemilik kios, menyadari kompresor miliknya hilang setelah pelaku masuk ke kios saat situasi sepi. Pelaku kemudian membawa kompresor tersebut dan memasukkannya ke dalam ronjot yang dipasang di belakang sepeda motornya.

Saksi mata, Suhedi Iswan, 45, mengungkapkan pelaku sebelumnya terlihat berkeliling kampung beberapa kali menggunakan sepeda motor bernopol L 6922 OA. Gerak-gerik tersebut menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya saksi memergoki pelaku mengambil kompresor dari dalam kios.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Balai Desa Pertapan Maduretno sebelum diserahkan ke Polsek Taman untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyita satu unit kompresor angin warna oranye, satu unit sepeda motor, serta ronjot yang digunakan pelaku untuk membawa barang curian. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda. Polisi memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.