KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso terkait dugaan korupsi proyek Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambaksawah. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 9.751.244.222,20.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati yang telah menjabat selama dua periode di tahun 1999–2019 tersebut.
“Iya benar, dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Pemeriksaan berkaitan dugaan korupsi Rusunawa di Tambaksawah,” terang Kasi Pidsus Jhon Franky, Senin (21/7).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap eks bupati itu dilakukan pada hari Kamis (17/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Pemeriksaan dilakukan hari Kamis kemarin. Ia diperiksa kurang lebih tiga jam,” lanjutnya.
Sebelumnya, Franky menegaskan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dan besarnya nilai kerugian negara.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Terakhir, pada Rabu (16/7), majelis hakim memeriksa lima mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi.
Kelima saksi tersebut adalah Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. Mereka memberikan keterangan di persidangan selama kurang lebih lima jam. (*)








