Mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

oleh -87 Dilihat
oleh
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang putusan kasus dugaan pemotongan insentif di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/9). Sidang memutuskan bahwa Akhmad Khasani (AK) selaku mantan kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan divonis bersalah.

Dalam sidang putusan ini AK divonis oleh majelis hakim lebih ringan 6 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memutuskan bahwa AK terbukti bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan selama dua bulan jika tidak membayar.

Baca juga:  KPU Kabupaten Pasuruan Hadirkan Maskot "Sakera" untuk Sukseskan Pilkada 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menuntut AK 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara.

Hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Gerak Cepat Konsolidasikan Kekuatan, DPC PDIP Kabupaten Pasuruan Siap Menangkan Risma-Gus Hans

Majelis hakim berpendapat terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah yang diberikan karena kekuasaan dan jabatannya. Yang memberatkan karena terdakwa gagal mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan yaitu, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dipidana.

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menyampaikan vonis tersebut ke pimpinan mereka. ”Kami putuskan pikir-pikir dulu karena kami akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan dulu. Selanjutnya apakah akan banding akan kami sampaikan dalam kesempatan selanjutnya,” kata Reza.

Baca juga:  Nasib 1.625 Tenaga Honorer Non-Database di Pasuruan Tunggu Pemerintah Pusat

Wiwik Tri Haryati, advokat yang mendampingi terdakwa mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. ”Sebenarnya kalau keinginan ya inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,” tandas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.