KabarBaik.co, Sidoarjo – Peta persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Sidoarjo semakin panas dan penuh dinamika. Setelah polemik perangkat desa aktif yang maju sebagai calon kepala desa (cakades), kini publik kembali dibuat gaduh dengan munculnya sejumlah mantan narapidana yang ikut bertarung dalam kontestasi politik tingkat desa tersebut.
Meski menuai sorotan dari masyarakat, Pemkab Sidoarjo memastikan mantan narapidana tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri selama memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo Probo Agus Sunarno menegaskan bahwa aturan Pilkades memang membuka peluang bagi mantan narapidana untuk maju dalam kontestasi demokrasi desa.
“Boleh. Dalam aturan Pilkades memang diperbolehkan, asalkan semua syarat dari pengadilan sudah dipenuhi,” kata Probo, Sabtu (9/5).
Menurut Probo, para bakal calon kepala desa yang berstatus mantan narapidana juga telah melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan, termasuk surat keterangan dari pengadilan maupun instansi terkait yang menyatakan telah selesai menjalani masa pidana.
“Secara administrasi mereka sudah mengantongi surat keterangan dari pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Probo tidak merinci jumlah pasti mantan narapidana yang maju dalam Pilkades serentak tahun ini. Ia hanya memastikan jumlahnya tidak banyak dan tersebar di beberapa desa di Sidoarjo.
“Ada beberapa desa, namun tidak sampai 10 desa,” imbuhnya.
Sesuai aturan terbaru serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mantan narapidana memang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya telah selesai menjalani hukuman pidana, secara terbuka mengumumkan statusnya kepada publik, serta bukan pelaku tindak pidana berulang.
Selain itu, bakal calon juga wajib melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) atau jaksa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah tuntas menjalani pidana.
Sementara itu, Pilkades serentak Sidoarjo yang akan digelar pada 24 Mei 2026 diikuti 80 desa. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 13 perangkat desa yang ikut maju sebagai calon kepala desa. Beberapa di antaranya bahkan disebut masih aktif menjabat dan belum mengundurkan diri dari posisinya hingga saat ini. (*)








