Marak Tukang Jagal dari Luar Kota, Ini Langkah Pedagang Sapi Kabupaten Pasuruan

oleh -224 Dilihat
IMG 20260312 WA0050
Pertemuan pedagang daging bersama pedagang sapi Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Saat ini mulai marak tukang jagal sapi dari luar kota yang masuk Kabupaten Pasuruan dengan merusak harga pasaran sapi di pasar hewan. Kondisi tersebut membuat para pedagang sapi dan paguyuban pedagang daging menggelar audensi di kantor pasar hewan Sukorejo, Kamis (12/3).

Pertemuan ini menyampaikan keluh kesah para pedagang sapi. Mereka mengeluhkan banyaknya transaksi jual beli sapi di luar pasar hewan. Kondisi tersebut merusak harga sapi yang saat ini semakin tinggi. Hal tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Daging Pasuruan Raya, Habibi.

Habibi menyampaikan, pertemuan perwakilan blantik, jagal, UPT Pengelolahan Pasar, karena khawatir soal ladang rejeki mereka selama ini. Mereka mengeluh banyaknya penjual sapi yang bertransaksi di luar atau sebelum masuk ke dalam pasar hewan.

“Keluh kesah para blantik atau jagal yang mau cari rejeki tidak bisa. Kami meminta transaksi jual beli sapi harus di dalam pasar hewan dan tidak dilakukan di luar atau lewat telepon,” jelas Habibi.

Habibi juga mengendus adanya kecurangan seorang jagal nakal yang datang dari luar daerah Pasuruan. Oknum tersebut tega menjegal para penjual sapi yang akan masuk ke pasar hewan.

“Jagal dari luar daerah merusak pasar hewan di Kabupaten Pasuruan. Jagal tersebut menjegal para penjual dengan cara memberi uang tanda jadi sebelum penjual masuk ke pasar hewan untuk menjual sapinya,” lanjut Habibi.

Sementara itu, audiensi juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto. Agus mengatakan bahwa pasar semakin hari semakin sepi dan butuh penataan. “Tambah lama pasar semakin sepi, penataan sangat perlu agar pengunjung dan penjual di pasar hewan nyaman,” tegas Agus.

Sementara itu, Sugiman Budi Santoso yang mewakili UPT Pengelolahan Pasar Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa pasar hanya sebatas memberikan tempat usaha dan tidak memiliki wewenang dalam memberikan aturan atau ketentuan berdagang.

“Pasar hanya menyediakan tempat untuk transaksi jual beli hewan dan memberikan fasilitas pendukung. Sedangkan untuk aturan jual beli diluar pasar tidak tercantum dan tidak menjadi wewenang Diskoperindag Kabupaten Pasuruan,” tutup Budi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.