KabarBaik.co – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan beberapa hal penting mengenai penanganan kesehatan telinga akibat sound horeg yang saat ini ramai dibicarakan.
Husnul mengungkapkan, ada tiga elemen yang dapat mengganggu pendengaran yang menyebabkan ketulian. “Yang pertama adalah angka desibel dari frekuensi suara, yang kedua jarak dari sumber suara, dan yang ketiga berapa lama suara itu berlanjut,” kata Husnul saat ditemui dalam sebuah perayaan khusus di Balaikota Malang, Senin (18/8).
Menurut Husnul, ketiga elemen tersebut sebaiknya dihindari dengan cara melindungi telinga saat acara berlangsung. Terutama pada perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI saat ini. “Pastinya masyarakat bisa melindungi telinga mereka dengan menggunakan earmuff yang menutupi seluruh telinga, memberikan perlindungan yang lebih baik dari suara bising,” ujarnya.
Husnul menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keluhan dari pasien di beberapa rumah sakit Kota Malang yang disebabkan festival sound horeg. “Dari sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Malang, kami belum menerima laporan terkait efek dari fenomena sound horeg ini,” tegasnya.
Meski begitu, Husnul menghimbau masyarakat dan penyelenggara acara perlu mematuhi peraturan daerah (perda) tentang kesehatan. “Peraturan terkait sound horeg diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang mencakup pengaturan pemakaian alat pengeras suara dan waktu pelaksanaan acara,” pungkasnya. (*)






