KabarBaik.co, Jombang – ASN di lingkungan Pemkab Jombang mulai kembali masuk kerja pada Rabu (25/3), usai libur lebaran. Meski begitu, sebagian pegawai diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dengan kuota terbatas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan kebijakan WFA dibatasi maksimal 30 persen di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“ASN tetap masuk kerja, kecuali yang mudik ke luar provinsi. WFA dibatasi maksimal 30 persen di tiap OPD,” ujar Agus.
Kebijakan ini berlaku mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Selama periode tersebut, ASN menjalankan sistem kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFA.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1441/415.10/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, WFA diprioritaskan bagi ASN yang sedang melakukan perjalanan mudik ke luar Provinsi Jawa Timur. Sementara ASN lainnya tetap bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“ASN yang WFA tetap wajib presensi melalui aplikasi Udamas dan menjaga komunikasi aktif dengan pimpinan,” kata Agus.
Selain itu, kepala OPD diminta melakukan pengawasan terhadap pegawai yang menjalankan WFA. Mereka juga wajib melaporkan daftar ASN yang WFA kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Monitoring dilakukan untuk memastikan keberadaan pegawai dan kelancaran koordinasi selama kebijakan berlangsung.
Agus menegaskan pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif. ASN yang melanggar ketentuan disiplin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang masih tetap seperti biasanya,” ujar Bayu.
Penerapan WFA terbatas ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan mobilitas ASN setelah libur panjang. (*)







