Pemkab Blitar Siapkan Rp 6 Miliar, Sekolah Dilarang Jual Seragam Khas Sekolah

oleh -82 Dilihat
IMG 20260811 WA0037
Ilustrasi seragam siswa. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Pemkab Blitar menyiapkan anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk program bantuan kain seragam bagi peserta didik baru tahun ajaran mendatang. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menegaskan sekolah dilarang mengondisikan maupun memonopoli penjualan seragam khas sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan, program tersebut menyasar sekitar 20 ribu siswa baru yang terdiri dari peserta didik kelas 1 SD dan kelas 7 SMP se-Kabupaten Blitar. “Setiap peserta didik baru akan mendapatkan bantuan berupa kain bahan siap jahit, bukan pakaian jadi,” ujar Agus.

Dari jumlah tersebut, sekitar 10 ribu siswa SD akan mendapatkan kain seragam merah-putih dan pramuka. Sementara 10 ribu siswa SMP memperoleh kain seragam biru-putih dan pramuka. Proses pengadaan bahan kain saat ini masih berjalan dan ditargetkan mulai dibagikan kepada siswa pada September mendatang.

Agus mengatakan, Pemkab Blitar mengalokasikan anggaran lebih besar untuk program tersebut sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perubahan jumlah peserta didik baru. Meski demikian, realisasi anggaran nantinya tetap disesuaikan dengan jumlah siswa yang benar-benar terdaftar.

“Alokasi anggaran memang kami siapkan lebih besar untuk mengantisipasi potensi lonjakan jumlah siswa. Namun, pada tahap realisasinya nanti, penyerapan anggaran tetap dihitung berdasarkan jumlah riil murid yang secara sah terdaftar di sekolah,” jelasnya.

Selain seragam nasional dan pramuka, siswa juga memiliki pakaian khas atau identitas sekolah. Untuk jenis pakaian tersebut, Dinas Pendidikan menyerahkan penentuan model dan warnanya kepada pihak sekolah bersama paguyuban orang tua atau wali murid.

Namun, Agus menegaskan sekolah tidak boleh menjadikan seragam khas sebagai barang yang wajib dibeli melalui penyedia tertentu. “Sekolah dilarang keras mengondisikan penjualan seragam. Komunikasi mengenai model dan warna seragam khas diserahkan kepada paguyuban wali murid,” tegasnya.

Pengadaan seragam khas juga diarahkan melalui pasar terbuka. Dengan mekanisme tersebut, orang tua memiliki pilihan untuk mencari barang dan harga yang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kebijakan itu juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Agus menegaskan, sekolah tidak boleh memanfaatkan kebutuhan seragam siswa baru untuk melakukan praktik penjualan yang mengikat orang tua. “Pengadaannya dibebaskan ke pasar terbuka agar para orang tua memiliki fleksibilitas dan pilihan harga yang sesuai dengan kemampuan mereka,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.