KabarBaik.co, Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengambil langkah tegas dengan mengerahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data kependudukan tahun 2026. Kebijakan ini dirasa penting karena melibatkan total ASN lintas instansi, mulai dari OPD, guru, hingga tenaga kesehatan, yang diminta turun langsung ke masyarakat.
Langkah besar ini dipicu oleh rilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang menempatkan Tuban sebagai peringkat ke-5 daerah termiskin di Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Tuban merasa perlu memastikan keakuratan data sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pelaksanaan verval tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pendataan Kependudukan. Melalui kebijakan ini, ASN tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi diwajibkan melakukan pendataan langsung dengan metode door to door ke seluruh rumah tangga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, menegaskan bahwa langkah ini menjadi upaya Pemkab Tuban untuk menghadirkan data yang mutakhir dan berkualitas. “Ini penting untuk mendukung kebijakan pembangunan berbasis data yang terintegrasi,” ujarnya, Jumat (27/3).
Ia menambahkan, keakuratan data menjadi kunci agar program pemerintah tepat sasaran, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Secara teknis, verval dilakukan dengan membagi tugas ASN ke 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Setiap instansi mendapatkan wilayah kerja masing-masing.
Menariknya, dalam proses pendataan, ASN juga diminta mencatat kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, terutama jika ditemukan kerusakan yang membutuhkan penanganan segera. Meski melibatkan seluruh ASN, Pemkab Tuban memastikan kegiatan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik, karena verval dijalankan sebagai tugas tambahan dengan sistem pembagian waktu yang telah diatur secara proporsional.
Pemkab Tuban juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk meragukan data resmi dari BPS, melainkan untuk memastikan proses pengumpulan data di lapangan berjalan sesuai standar dan menghasilkan data yang benar-benar akurat. (*)







