Mayoritas Perusahaan di Gresik Patuh Serap Tenaga Lokal, Komisi IV DPRD Gresik: Masalahnya Bukan di Kuota, Tapi Peluang Kerja

oleh -907 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 17 at 12.46.28
Imam Syaifuddin. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Zaifudin menyebut mayoritas perusahaan di Kabupaten Gresik telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyerapan minimal 60 Persen Tenaga Kerja Lokal dengan cukup baik. Hal ini disampaikan usai rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV ke sejumlah perusahaan beberapa waktu terakhir.

“Sebagian besar perusahaan yang kami sidak sudah menerapkan perda ini dengan cukup baik,” ujar Muchamad Zaifudin di forum review pengawasan DPRD Gresik baru-baru ini. Temuan ini juga dikonfirmasi oleh anggota Komisi IV, Imam Syaifuddin. Menurutnya, implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal sudah sesuai di mayoritas perusahaan yang telah disidak Komisi IV DPRD Gresik.

Namun, dia tak menampik bahwa belum semua perusahaan di Gresik patuh sepenuhnya. Imam menegaskan bahwa jumlah perusahaan yang sempat mereka sidak hanya mewakili sebagian kecil dari total perusahaan yang beroperasi di Gresik. “Perusahaan yang kita sidak itu jumlahnya tidak sebanding dengan total perusahaan yang ada,” katanya saat dihubungi, Sabtu (17/5).

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa perusahaan wajib memprioritaskan penyerapan minimal 60 persen tenaga kerja lokal. Namun di lapangan, polemik soal kesulitan mencari kerja masih kerap terdengar. Imam pun angkat bicara menanggapi fenomena ini. “Banyak faktor. Yang utama itu jelas jumlah peluang kerja yang tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja di Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Imam menilai persoalan utama bukan terletak pada prioritas kuota 60 persen tenaga kerja lokal, melainkan pada rendahnya ketersediaan lapangan kerja itu sendiri. Imam juga mengajak publik agar lebih objektif melihat persoalan pengangguran. “Susah cari kerja itu ukurannya di mana? Hanya sebagian kecil kelompok atau mayoritas secara umum?” katanya retoris.

Komisi IV DPRD Gresik menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi dan memastikan implementasi perda ini berjalan konsisten di seluruh perusahaan. Evaluasi dan pengawasan lapangan akan tetap menjadi agenda rutin guna mengawal hak tenaga kerja lokal di tengah kompetisi kerja yang kian ketat. Dengan jumlah perusahaan industri yang terus berkembang di Gresik, sorotan terhadap ketimpangan antara peluang kerja dan jumlah pencari kerja diprediksi akan terus menjadi isu strategis dalam kebijakan ketenagakerjaan daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.