KabarBaik.co, Gresik – Kasus dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan seorang kepala dusun (kasun) di Desa Putatlor dan seorang perangkat Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berujung pada pemberhentian dari jabatan.
Camat Menganti Bagus Arif Jauhari kepada awak media mengatakan, kedua perangkat desa tersebut dinilai melanggar ketentuan yang mengatur larangan bagi perangkat desa untuk terlibat dalam perbuatan asusila.
Menurut Bagus, dasar pemberhentian mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Nah, di pasal 33 huruf F itu ada keterkaitan perangkat desa dilarang terlibat asusila. Nomenklatur asusilanya masuk di situ,” ujarnya, Jumat (21/8).
Bagus menjelaskan, Kepala Dusun Kletak, Desa Putatlor berinisial S, 43, telah menyampaikan surat pengunduran diri usai dipanggil bersama seluruh pihak terkait ke Kantor Kecamatan Menganti.
Surat tersebut akan menjadi dasar penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatannya.
Sementara itu, perangkat Desa Kepatihan berinisial TW, 45, hingga kemarin belum mengajukan surat pengunduran diri. Kendati demikian, pemerintah kecamatan menyatakan proses pemberhentiannya tetap akan berjalan melalui mekanisme administrasi.
“Jadi, kewajiban dari Kepala Desa Kepatihan nanti untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara dulu,” tutur Bagus.
Selain memproses pemberhentian kedua perangkat desa tersebut, Pemerintah Kecamatan Menganti juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gresik.
Laporan itu memuat kronologi kejadian, berita acara klarifikasi awal, serta surat pengunduran diri yang telah dibuat oleh S.
Bagus juga mengingatkan seluruh pemerintah desa di wilayahnya untuk memperkuat pembinaan etika terhadap perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang.
“Termasuk pemasangan CCTV agar diaktifkan bagi yang mati. Kemudian seluruh kepala desa agar melakukan pembinaan secara etika kepada seluruh jajaran perangkat desa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pelanggaran asusila itu terjadi di Balai Desa Putatlor pada Sabtu (15/8) dini hari dan berujung penggerebekan oleh warga.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, S dan TW datang ke balai desa sekitar pukul 00.00 WIB sehingga memicu kecurigaan warga.
Sejumlah warga kemudian mengikuti keduanya dan mendapati mereka sedang berduaan di salah satu ruangan balai desa.
Saat penggerebekan berlangsung, S disebut keluar dari ruangan dengan mengenakan sarung.
“Anggota datang untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu dilakukan mediasi antara warga dengan pihak terkait,” kata AKP Arief Rahman.
Dalam penyelesaian di tingkat desa, S juga disebut dikenai denda sebesar Rp 20 juta yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masing-masing RW setempat.(*)








