Melawan Saat Ditangkap, Residivis Jambret Kalung Anak Ditembak Polisi

oleh -728 Dilihat
IMG 20241016 WA0047
Tersangka jambret anak saat digelandang di Mapolda Jatim. (Yudha)

KabarBaik.co – Aksi nekat residivis penjambret yang viral di media sosial berakhir dengan timah panas. Subdit Jatanras Polda Jawa Timur menangkap AFN, 42, warga Desa Wedi, Gedangan, Sidoarjo, yang melakukan penjambretan terhadap anak kecil di kawasan Sedati, Sidoarjo, Kamis (10/10). Pelaku dilumpuhkan petugas karena melawan saat akan ditangkap.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridir Jumhur, menjelaskan bahwa penangkapan AFN dilakukan setelah rekaman CCTV aksi penjambretan viral di media sosial. Polisi langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan bukti-bukti serta meminta keterangan saksi mata. “Kami melakukan penyelidikan mendalam pasca kejadian yang viral tersebut. Identitas pelaku berhasil kami ketahui setelah memeriksa CCTV dan saksi di lapangan,” ungkap Jumhur, Rabu (16/10).

AFN diketahui merupakan residivis kambuhan yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas di luar Jawa Timur. “Pelaku ini sudah dua kali keluar masuk penjara. Baru bebas beberapa bulan lalu, ia kembali melakukan kejahatan karena alasan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Jumhur.

Dalam aksinya, AFN memburu target yang dianggap lemah, seperti anak-anak yang mengenakan perhiasan mencolok. Modus operandi AFN cukup sederhana, yakni berkeliling kawasan Sedati sambil mencari sasaran yang mengenakan perhiasan emas. Saat menemukan korbannya, AFN langsung mendekati dan merampas kalung tersebut dengan cepat.

“Dia melakukan kejahatan seorang diri, metode hunting mencari korban yang dianggap lemah. Saat itu, dia melihat anak kecil yang memakai kalung dan langsung menariknya secara paksa,” tambah Jumhur.

Saat petugas berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan AFN, mereka segera melakukan penangkapan. Namun, AFN mencoba melawan petugas saat akan diamankan. “Pelaku ini sempat menyerang petugas saat kami hendak menangkapnya. Karena itu, kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya,” tegas Jumhur.

Meski sudah dilumpuhkan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ada dugaan bahwa AFN telah melakukan aksi penjambretan serupa di beberapa lokasi lain di Jawa Timur. “Kami masih mengembangkan kasus ini karena beberapa wilayah tempat kejadian juga mengalami kasus penjambretan serupa,” kata Jumhur.

Selain itu, Jumhur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menggunakan perhiasan mencolok di tempat umum, terutama pada anak-anak. “Perhiasan yang mencolok bisa memancing kejahatan. Kami sarankan untuk menghindari penggunaan barang-barang berharga yang terlihat mudah,” imbaunya.

AFN kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis untuk pemulihan luka tembak. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.