Memburu Kebocoran Devisa, Menjaga Iklim Investasi

oleh -284 Dilihat
Didik Prasetiyono
Didik Prasetiyono

Oleh: Didik Prasetiyono

Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) & Kepala Badan Pengembangan Kawasan Industri KADIN Surabaya

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto baru saja menggulirkan sebuah manuver besar dalam lanskap tata kelola ekonomi nasional. Lewat pidato KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR RI pada 20 Mei 2026, sebuah Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam resmi diumumkan. Isinya menghentak: komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy kini wajib diekspor melalui satu pintu tunggal, yakni BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Pemerintah memperhalus skema pengekspor tunggal ini dengan istilah marketing facility. Konversinya sederhana: BUMN—yang belakangan santer disebut adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia—akan bertindak sebagai agregator utama transaksi ekspor, baru kemudian meneruskan hasil penjualannya kepada para pelaku usaha. Kebijakan ini kian kokoh karena dikunci oleh revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) per 1 Juni 2026, yang mewajibkan seluruh eksportir memarkir dolarnya di bank-bank Himbara.

Niat pemerintah sangat mulia, bahkan patut kita apresiasi secara penuh. Selaku bangsa, kita tentu gerah melihat kekayaan alam Indonesia bocor ke luar negeri tanpa memberikan dividen yang optimal bagi kesejahteraan domestik. Isu-isu klasik seperti under invoicing (manipulasi penurunan nilai faktur), transfer pricing, hingga pelarian devisa memang menjadi penyakit menahun yang merugikan kas negara.

Namun, mari kita bedah persoalan ini secara jernih dan teknokratis. Pertanyaannya: Apakah menyumbat semua komoditas ke dalam satu pintu BUMN adalah obat penawar yang paling mujarab, atau justru berisiko menjadi sumbatan baru (bottleneck) bagi iklim investasi?

Seni Manipulasi di Atas Kertas
​Untuk memahami mengapa satu pintu belum tentu menjadi jawaban sapu jagat, kita harus melihat bagaimana anatomi under invoicing itu bekerja di lapangan. Praktik ini bukanlah isu kemarin sore, melainkan sebuah labirin transaksi yang sangat rapi.

Sebagai gambaran, laporan lembaga riset The PRAKARSA (2019) mencatat potensi under invoicing ekspor batu bara kita sepanjang tahun 1989–2017 menembus angka fantastis, yakni US19,6 miliar. Akibatnya, negara diperkirakan kehilangan penerimaan hingga US5,3 miliar.

Mari kita bawa angka itu ke realita hari ini. Pada tahun 2025, produksi batu bara kita mencapai 790 juta ton, di mana 514 juta ton di antaranya terbang ke pasar global seperti India dan China. Dengan volume raksasa ini, permainan angka sekecil apa pun akan berdampak masif. Jika ada selisih under invoicing “hanya” US5 saja per ton, maka dalam setahun negara kehilangan potensi pencatatan transaksi sebesar US2,5 miliar. Jika selisihnya US10, angkanya melonjak menjadi US5 miliar.

Uniknya, di atas kertas, semua transaksi ini terlihat amat legal dan rapi. Ada kontraknya, ada invoicenya, ada kapal pengangkutnya, dan pajaknya pun dibayar. Namun, setidaknya ada tiga modus senyap yang kerap digunakan untuk menyamarkan nilai aslinya:

1. ​Permainan Perusahaan Afiliasi (Trading Hub): Perusahaan tambang di Indonesia menjual batu bara dengan harga murah ke perusahaan trader miliknya sendiri yang terdaftar di Singapura, Dubai, atau Hong Kong. Selanjutnya, trader di negara transit tersebut menjualnya ke pembeli akhir di China dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi. Walhasil, keuntungan jumbo menumpuk di luar negeri, sementara rapor laba di Indonesia tampak ciut.

2. ​Kamuflase Kualitas dan Volume: Batu bara kalori tinggi dilaporkan sebagai kalori rendah dalam dokumen agar harganya terlihat murah secara wajar. Modus ini diperumit dengan manipulasi manifes kapal, permainan ongkos angkut (freight cost) lewat perusahaan pelayaran afiliasi, hingga siasat mencampur komoditas (blending).

3. ​Kontrak Ganda (Double Contract): Ada dua kontrak yang dibuat. Kontrak pertama yang bernilai rendah diserahkan kepada otoritas negara untuk basis pembayaran pajak dan royalti. Kontrak kedua—yang mencerminkan harga asli yang mahal—diselesaikan di bawah meja melalui rekening luar negeri.

Bukan Soal Siapa, Tapi Bagaimana Menjaga Pintu

Melihat betapa rumit dan sistemisnya modus-modus tersebut, kekhawatiran pemerintah sangat masuk akal. Namun, mengubah mekanisme menjadi satu pintu ekspor lewat BUMN memicu pertanyaan mendasar: Apakah BUMN otomatis memiliki kemampuan mendeteksi semua kecurangan faktual tersebut secara real-time di lapangan?

Jika fondasi pengawasannya tidak diubah, mengalihkan ekspor ke satu pintu BUMN dikhawatirkan hanya akan memindahkan titik kebocoran. Pola lamanya tetap sama, pembedanya hanya pintunya yang kini menjadi tunggal.

Bahkan, dalam lanskap ekonomi global, sentralisasi perdagangan komoditas tanpa tata kelola (governance) yang luar biasa ketat justru rawan melahirkan masalah baru: birokrasi yang gemuk, ekonomi biaya tinggi (high cost economy), potensi moral hazard, hingga munculnya pemburu rente baru. Padahal, mayoritas pelaku usaha eksisting saat ini adalah entitas yang patuh, yang tertib membayar royalti, pajak, hingga memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Jangan sampai ketidakpastian baru ini justru menyandera mereka yang selama ini sudah bermain bersih.

Menuju Single Integrated Monitoring System

Persoalan under invoicing pada hakikatnya adalah persoalan akurasi data, ketajaman pengawasan, dan ketegasan verifikasi lapangan. Oleh karena itu, ketimbang sibuk mendirikan Single Export Gate (Pintu Ekspor Tunggal), agenda yang jauh lebih mendesak bagi pemerintah adalah membangun Single Integrated Monitoring System (Sistem Pengawasan Terintegrasi Tunggal).

Ada lima langkah taktis yang jauh lebih dibutuhkan untuk menutup celah kebocoran tanpa mengorbankan kelancaran dunia usaha:

• ​Pertama, Integrasi Data Lintas Negara: Pemerintah harus membangun sistem pertukaran data kepabeanan secara real-time dengan negara tujuan ekspor seperti China dan India. Jika data ekspor dari pelabuhan kita tidak sinkron dengan data impor di negara tujuan, alarm sistem harus langsung berbunyi.

• ​Kedua, Digitalisasi Pengawasan Fisik: Celah manipulasi kualitas dan volume harus ditutup dengan teknologi. Penggunaan digital tracking, pengambilan sampel independen secara otomatis, dan integrasi digital pada sistem pemuatan (loading) pelabuhan harus diwajibkan demi meminimalkan intervensi manual.

• ​Ketiga, Transparansi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership): Pemerintah harus mengejar siapa pemilik sejati di balik struktur kepemilikan berlapis. Tanpa keterbukaan informasi mengenai siapa penikmat keuntungan akhir dari perusahaan-perusahaan trader di luar negeri, praktik transfer pricing akan mustahil diberantas.

• ​Keempat, Meruntuhkan Ego Sektoral: Selama ini, data Bea Cukai, Kementerian ESDM, Ditjen Pajak, perbankan, hingga surveyor kerap berjalan sendiri-sendiri. Celah antarsistem yang tidak terhubung inilah yang dimanfaatkan para oknum. Integrasi data antarlembaga ini mutlak diperlukan.

• ​Kelima, Pengawasan DHE yang Fleksibel tapi Kredibel: Kebijakan memarkir devisa di dalam negeri harus konsisten dijalankan, namun tetap harus mempertimbangkan fleksibilitas bisnis internasional agar eksportir kita tidak kehilangan daya saing di pasar global.

Kesimpulan

Indonesia memang berada di persimpangan jalan penting untuk mengamankan kedaulatan ekonominya. Namun, dalam berbenah, kita tidak boleh gegabah. Sehat atau tidaknya tata kelola ekonomi kita pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa banyak pintu yang kita kunci atau kita buka.

Indikator keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika negara memiliki sistem yang transparan, pengawasan yang berintegritas, serta kemampuan untuk memastikan bahwa apa yang tertulis di atas kertas dokumen ekspor, sama persis dengan realita komoditas yang berlayar di tengah lautan. Menjaga devisa itu wajib, namun menjaga iklim usaha agar tetap sehat dan kompetitif adalah kunci agar ekonomi nasional terus bertumbuh.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.