Mengulang Kesalahan

oleh -147 Dilihat
unnamed
Zainal Arifin Emka

Oleh: Zainal Arifin Emka

Wartawan Tua, Pengajar Stikosa-AWS

 

Peringatan keras ini datang dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Di depan warga pajak ia mengingatkan, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran etika dan keimanan. Pelakunya telah merampas hak masyarakat yang tidak mampu.

“Ketika ahli pajak mengambil bagian untuk diri pribadinya, maka sudah pasti ahli pajak tadi adalah ahli neraka, ahli neraka,” kata Bimo dalam acara Perayaan Natal DJP, Senin.

Teguran Bimo itu merespon kasus terjaringnya tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) ang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berulang
Teguran seperti ini disampaikan berulang. Karena kesalahan serupa memang berulang. Kalaupun ada yang baru, boleh jadi karena Bimo sampai merasa perlu mengingatkan pelakunya akan sanksi neraka.

Tapi seperti pernah disampaikan wartawan senior Salim Said, bangsa kita ini bahkan kepada Tuhan pun tidak takut. Maka melanggar sumpah jabatan di bawah Kitab Suci pun dianggap biasa.
Jadi, yang diperlukan bukan sekadar ditakut-takuti seperti anak kecil yang diancam dipanggilkan polisi kalau tak mau berhenti main hape. Lebih dari itu. Ini bukan sekadar isu personal atau insidental. Tapi soal watak negara dalam menegakkan akuntabilitas. Ini bukan hanya soal peristiwa orang terjaring OTT, tapi soal prinsip.

Kalau kita berhenti pada pasal “Dirjen menegur”, maka pertanyaan susulannya adalah: Apakah teguran cukup dalam sistem kekuasaan yang sudah berulang kali bermasalah? Ini soal menggugat standar kepemimpinan dan tata kelola.
Orang sederhana pun bisa membedakan “teguran” dan “tindakan” tegas.

Perbedaan ada pada makna keduanya. Teguran itu simbol moral, pesan etik. Sedang tindakan berkonsekuensi hukum dan administratif. Ini bukan “kesalahan administratif” tapi “pelanggaran amanah”.

Teguran adalah bahasa etika. Tindakan adalah bahasa negara hukum. Dalam kasus aparat pajak tertangkap OTT, publik menunggu bahasa kedua, bukan yang pertama. Bahasa negara hukum, bukan bahasa etika.

Masalahnya kenakalan aparat pajak itu menggunakan pola “berulang”. Kata arek Suroboyo, _isok diteteni_. Kasusnya berulang, bukan satu kejadian.

Keberanian
Ayolah jujur kita akui, kasus pegawai pajak terkena Operasi Tangkap Tangan alias OTT, bukanlah yang pertama. Jika masalahnya berulang, maka yang bermasalah bukan individunya saja, tetapi sistem dan keberanian mengambil tindakan.

Jadi, yang pingin didengar rakyat adalah sebuah standar yang seharusnya diterapkan untuk mencegah tangkap tangan – tangkap tangan berikutnya. Rakyat bukan sekadar pingin dengar keluhan dan teguran seorang bos besar.
Teguran seharusnya diikuti pembersihan struktural dan sanksi tegas, bukan sekadar pernyataan keprihatinan.

Negara tidak boleh hanya tegas dalam kata, tetapi ragu dalam perbuatan. Sebab di mata publik, teguran tanpa konsekuensi hanyalah ritual kekuasaan, bukan penegakan keadilan. Teguran adalah respons yang tidak sebanding dengan bobot masalah.

Ketika pelanggaran besar hanya ditegur, yang dihukum justru kepercayaan publik.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.