KabarBaik.co – Sembilan warga asal Sidoarjo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis (12/12) untuk melaporkan perusahaan pengembang Suruh Indah Regency atas dugaan penipuan penjualan tanah kavling.
Para pelapor mengaku telah melunasi pembayaran tanah kavling sejak 2018-2019, namun hingga kini belum menerima surat kepemilikan tanah yang dijanjikan.
Menurut salah satu pelapor, Suprihatin Darjono, yang berprofesi sebagai pedagang warung kopi, dirinya telah membayar Rp 125 juta untuk membeli tanah kavling. Namun, tanah tersebut tidak bisa dibangun dengan berbagai alasan yang diberikan pihak developer.
“Kami sudah meminta uang dikembalikan karena tidak bisa dibangun, tapi mereka tidak mengindahkan. Ini hasil keringat saya sejak 2012, tapi malah seperti ini,” katanya.
Kasus ini semakin mencuat karena para pelapor hanya menerima surat ikatan jual beli, bukan sertifikat tanah resmi seperti yang dijanjikan saat pembelian.
Mereka juga menemukan bahwa pihak pengembang mengubah status tanah kavling menjadi tanah perumahan tanpa sepengetahuan pembeli. Hal ini menyebabkan pembeli harus membayar lebih mahal jika tetap ingin mendapatkan lahan tersebut.
Eka Purwandi, seorang pelapor lain yang bekerja sebagai interior desainer mengungkapkan hal serupa. Dia membeli tanah secara tunai senilai Rp 130 juta pada 2018 dengan janji bisa langsung membangun rumah. Namun, hingga kini pembangunan tidak bisa dilakukan karena status tanah telah diubah.
“Kami sudah beberapa kali mendatangi kantor developer, tapi tidak ada solusi. Bahkan, dua somasi yang kami kirimkan juga diabaikan,” ujarnya.
Para pelapor juga mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari sembilan orang. Diperkirakan ada puluhan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Setiap korban mengalami kerugian antara Rp 125 juta hingga Rp 130 juta per orang. Mereka juga menduga ada puluhan kavling yang telah dijual oleh pihak pengembang dengan modus serupa.
Dalam upaya memperkuat laporan ke polisi, para warga membawa sejumlah barang bukti, seperti surat ikatan jual beli dan brosur promosi dari pihak developer. Brosur tersebut menunjukkan perubahan nama proyek dari tanah kavling menjadi perumahan yang dinilai sebagai salah satu bentuk penipuan oleh developer.
Sebelumnya, para pelapor telah berusaha meminta kejelasan dengan mendatangi kantor pengembang yang berada di kawasan Masjid Al Akbar, Surabaya. Namun, pihak pengembang tidak memberikan tanggapan, bahkan menolak untuk mengembalikan uang pembeli. Situasi ini mendorong warga untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. (*)







