KabarBaik.co – Tujuh pemuda diamankan Polsek Prigen setelah diduga terlibat pesta minuman keras dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di Dusun Jagil, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (23/11) dini hari.
Kapolsek Prigen, AKP Hartono membenarkan penindakan tersebut dilakukan saat gelar patroli gabungan dalam menjaga keamanan wilayah. Dia mendapatkan laporan bahwa tim telah melakukan penindakan.
“Patroli gabungan Harkamtibmas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda yang pesta miras, saat lokasi beberapa pemuda langsung melarikan diri dan ada yang membuang sajam dan tujuh orang berhasil diamankan,” tegas Hartono, Senin (24/11).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga bilah sajam jenis sabit di pinggir sungai dekat lokasi pesta miras. Meski demikian, ketujuh pemuda yang diamankan mengaku tidak membawa sajam tersebut.
Selain sajam, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor milik para terduga, serta empat ponsel sebagai barang bukti tambahan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kejadian berawal sekitar pukul 22.30 WIB. Tujuh pemuda berkumpul dan patungan untuk membeli miras jenis arak seharga Rp 120 ribu. Mereka kemudian menggelar pesta miras di Dusun Jagil.
Kapolsek Prigen menegaskan bahwa tindakan cepat dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan wilayah. “Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Polsek Prigen berkomitmen menjaga Harkamtibmas, terlebih jika ada indikasi keterlibatan kelompok yang meresahkan,” tegas Hartono.
Setelah orang tua remaja dipanggil dan meminta anaknya membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, akhirnya tujuh pemuda itu dipulangkan dan tetap mendapatkan pengawasan dari kepolisian. (*)







