KabarBaik.co – Pembunuhan terhadap Hj Mirzah, 62, di Pasuruan telah diungkap. Pelaku adalah keponakan janda itu sendiri berinisial MF, 26.
Apa motif MF membunuh bibinya sendiri?
“Modus operandi diduga karena tersangka sakit hati atas ucapan korban, dan utamanya ingin menguasai harta korban terutama mobil CRV untuk melunasi utang-utang. Tersangka juga diketahui bermain judi online,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (15/7).
MF memang mengambil mobil korban lengkap dengan STK dan BPKB usai melakukan pembunuhan. MF lalu membawa mobil itu ke showroom untuk dijual. Namun, karena diminta identitas, MF membatalkan transaksi dan meninggalkan mobil itu di kawasan Pujasera Porong.
Menurut Jules, pelaku telah merencanakan pembunuhan itu sejak dua bulan lalu. Ia sempat ingin melancarkan aksinya dua minggu sebelumnya, namun batal karena anak korban berada di rumah.
Pada Senin (14/7), MF melakukan rencananya dan berhasil. Bibinya ia serang menggunakan sajam hingga tewas.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam mengenai bagian perut korban dan mengakibatkan korban jatuh tidak berdaya. Akhirnya meninggal dunia,” jelas Jules.
Tujuh jam usai pembunuhan, polisi berhasil meringkus MF. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, mobil CRV, sepeda motor BeAT, BPKB dan STNK CRV, pakaian korban dan tersangka, serta tas slempang pelaku.
MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)







