Motif Terungkap, Pelaku Pembacokan Pesilat di Gresik Dihadiahi Peluru

oleh -943 Dilihat
Tersangka DS dihadiahi timah panas.
Tersangka DS dihadiahi timah panas.

KabarBaik.co, Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap motif di balik kasus pembacokan brutal di Simpang 4 Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Tak hanya itu, tersangka berinisial DS, 22, asal Desa/Kecamatan Balongpanggang juga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas di kedua kaki setelah sempat kabur ke Kota Malang.

DS diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di kawasan Sukun, Kota Malang, pada Rabu (22/4) dini hari, setelah beberapa hari buron usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda di jalan raya.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, awalnya korban melapor ke Polsek Menganti.

Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Simpang 4 Bringkang, Kecamatan Menganti. Saat itu, korban MFK, 20, tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng.

Kondisi lalu lintas yang padat membuat kendaraan berhenti. Di tengah situasi tersebut, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan celurit ke punggung kiri korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius. Meski terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraan dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dari hasil penyidikan, polisi memastikan aksi tersebut bukan tindakan spontan. Pelaku diketahui terlibat dalam kegiatan sweeping antar kelompok perguruan silat yang memang sudah direncanakan sebelumnya.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (24/4).

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial G yang berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.

Sejumlah barang bukti diamankan, mulai dari celurit berwarna biru, pakaian dan helm pelaku, pakaian korban dengan bekas sabetan, hingga rekaman CCTV yang memperkuat pembuktian.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan melanggar hukum.

Warga juga diminta aktif melaporkan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat, layanan hotline 110, maupun kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)”.

Kepolisian menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.